Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rayakan Ulang Tahun, Taspen Rilis Smart Card

Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) meluncurkan Taspen Corporate University dan Taspen Smart Card dalam perayaan ulang tahun ke-56 perseroan.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Taspen (Persero) meluncurkan Taspen Corporate University dan Taspen Smart Card dalam perayaan ulang tahun ke-56 perseroan.

Direktur Utama Taspen Iqbal Latanro menjelaskan, Taspen Corporate University merupakan langkah perseroan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).  Lembaga tersebut dinilai dapat menjadi sarana pembelajaran yang aplikatif dan relevan bagi SDM perseroan.

Perseroan pun meluncurkan Taspen SmartCard, sistem digitalisasi pembayaran pensiun dalam bentuk kartu kepesertaan. Iqbal menjelaskan, sistem tersebut dapat meningkatkan layanan, akuntabilitas, dan keakuratan otentikasi serta keamanan pembayaran pensiun.

Pada kesempatan itu pun Taspen melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Kimia Farma (Persero) Tbk. Menurut Iqbal, kerja sama tersebut merupakan perwujudan komitmen pelayanan Taspen terhadap aparatur sipil negara (ASN) dan Pensiunan ASN.

"Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mewujudkan sinergi dengan prinsip saling menguntungkan dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan, dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Iqbal pada Minggu (28/04/2019) dalam keterangan resmi.

Dia menyampaikan, pada 1987 Departemen Keuangan secara bertahap menyerahkan pengelolaan dan pembayaran pensiun pegawai negeri sipil (PNS) ke Taspen. Seiring berjalannya waktu, perseroan ditunjuk sebagai pengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian untuk ASN dan Pejabat Negara.

Taspen pun kemudian dipercaya untuk mengelola program Jaminan Hari Tua (JHT). Seluruh program memberikan proteksi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan non PNS (termasuk tenaga honorer) yang bertugas pada instansi pemerintah, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.

Adapun, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengamanatkan penggabungan program Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat hingga 2029.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper