Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Berupaya Penuhi Aturan Keuangan Berkelanjutan

PT Bank CIMB Niaga Tbk. mengklaim telah melakukan sejumlah upaya untuk menerapkan kebijakan keuangan berkelanjutan (sustainability finance) yang lebih ramah lingkungan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan (kiri) berpose bersama Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan (kanan) di sela pembukaan pameran perbankan ritel CIMB Niaga XTRA XPO di ICE BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (16/2 - 2019). / Bank CIMB Niaga
Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan (kiri) berpose bersama Direktur Consumer Banking CIMB Niaga Lani Darmawan (kanan) di sela pembukaan pameran perbankan ritel CIMB Niaga XTRA XPO di ICE BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (16/2 - 2019). / Bank CIMB Niaga

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. berupaya menerapkan kebijakan keuangan berkelanjutan atau sustainability finance pada industri keuangan, yang lebih ramah lingkungan.

Hal itu sesuai dengan arah CIMB Group yang menjadikan keuangan berkelanjutan sebagai 1 dari 5 pilar strategi usaha jangka menengah. Direktur Compliance, Corporate Affairs and Legal CIMB Niaga Fransiska Oei mengatakan berbagai kebijakan internal CIMB Niaga juga selaras dengan inisiatif keuangan berkelanjutan yang diamanatkan oleh regulator.

Dari sisi penyaluran kredit kepada debitur misalnya, CIMB Niaga diklaim selalu memerhatikan pemenuhan syarat-syarat terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sementara itu, untuk nasabah perusahaan kelapa sawit, perusahaan memperhatikan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Perseroan juga menyatakan telah menerapkan kebijakan green office dengan mengaplikasikan gaya hidup dan budaya kerja yang ramah lingkungan melalui Smart Spending Policy bagi semua karyawan.

“Hal tersebut berhasil meningkatkan efisiensi dalam penggunaan kertas dan pengurangan karbon emisi dari penggunaan listrik,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Selasa (7/5/2019).

Adapun prinsip keuangan berkelanjutan merupakan inisiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan dan POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

POJK 51/2017 mengatur agar bank dalam kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV wajib menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dalam kegiatan usaha pada awal tahun ini, sedangkan bank BUKU I dan II diwajibkan menerapkannya pada tahun depan.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, International Finance Corporation (IFC) optimistis perbankan di Indonesia dapat mengimplementasikan peraturan otoritas mengenai keuangan berkelanjutan dengan baik. Pasalnya, IFC menilai potensi pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan di dalam negeri cukup besar.

Senior Country Officecr IFC Jack Sidik menerangkan organisasinya telah mengidentifikasi peluang investasi dalam rangka perbaikan iklim di perkotaan negara berkembang lebih dari US$29,4 triliun.

"Untuk Jakarta, nilai peluang investasi diestimasikan sejumlah US$30 miliar, terutama [investasi] di gedung maupun bangunan hijau, kendaraan listrik, dan energi terbarukan," sebutnya kepada Bisnis, Senin (25/2).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Khadafi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper