Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Asuransi Kerugian Sampaikan Daftar PKS dengan Pihak Ketiga

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi kerugian untuk menyampaikan daftar seluruh kerja sama dengan pihak ketiga terkait pemasaran produk asuransi pada lini bisnis harta benda dan kendaraan bermotor.

Bisnis.com, JAKARTA  -- Otoritas Jasa Keuangan meminta perusahaan asuransi kerugian untuk menyampaikan daftar seluruh kerja sama dengan pihak ketiga terkait pemasaran produk asuransi pada lini bisnis harta benda dan kendaraan bermotor.

Permintaan itu termuat dalam Surat OJK No. S-458/NB.21/2019 perihal Pemberitahuan Implementasi Pemberian Biaya Akuisisi.

Dalam salinan dokumen yang diterima Bisnis, surat tertanggal 22 April 2019 itu ditekankan sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian bagi para direksi asuransi umum terkait dengan ketentuan biaya akuisisi.

OJK, antara lain, mengingatkan kembali sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut, yakni pada Peraturan OJK No. 2/POJK.05/2015 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Data Risiko Asuransi Serta Penetapan Tarif Premi dan Kontribusi Untuk Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan bermotor dan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Di samping itu, OJK dalam surat itu mengingatkan bahwa Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), melalui Surat Keputusan No. 2/SK.AAUI/2018 tanggal 7 Desember 2018, telah melarang seluruh perusahaan asuransi umum untuk memberikan biaya akuisisi yang berlebihan sekaligus meminta seluruh perusahaan asuransi untuk melaksanakan secara utuh SOJK No. 6/2017.

“Perlu kami sampaikan bahwa dalam hal Saudara [direksi perusahaan asuransi umum] melanggar ketentuan Romawi VII SEOJK 6/2017, maka sesuai Pasal 6 POJK 2/2015, terhadap perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis; pembatasan kegiatan usaha; dan/atau pencabutan izin usaha,” demikian salah satu poin dalam surat OJK tersebut.

Pada poin terakhir surat yang ditandatangani Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah itu, otoritas meminta perusahaan asuransi umum untuk menyampaikan daftar seluruh kerja sama dengan pihak ketiga terkait dengan pemasaran produk pada kedua lini bisnis itu.

Permintaan itu masih terkait dengan implementasi ketentuan biaya akuisisi.

“Dalam hal diperlukan, OJK akan meminta lebih lanjut dokumen Perjanjian Kerja Sama antara perusahaan dengan pihak ketiga dimaksud untuk kepentingan pengawasan,” demikian tertulis dalam surat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Bisnis belum bisa mendapatkan konfirmasi dari sejumlah pejabat OJK di sektor IKNB. Kendati begitu, hal ini diakui oleh para pelaku jasa di sektor asuransi umum.

“Benar [surat tersebut]. OJK memang sudah membuat surat yang ditujukan ke semua perusahaan asuransi umum untuk mematuhi SEOJK No. 6/2017. Juga meminta perusahaan asuransi membuat daftar kerja sama pihak ketiga,” kata Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe.

Dia mengatakan imbauan otoritas itu dilihat sebagai dukungan regulator kepada AAUI dalam upaya menekan prakti biaya akuisisi tambahan atau yang selama ini disebut engineering fee. Dalam bebera tahun terakhir, hal ini menjadi kendala yang dianggap menggerus margin keuntungan perusahaan asuransi kerugian.

AAUI, jelas dia, memerlukan dukungan OJK agar penegakan hukum terkait praktik itu dapat berjalan. Pasalnya, praktik itu tidak hanya melibatkan perusahaan asuransi saja, tetapi juga terkait dengan pialang asuransi yang menjadi perantara dan perusahaan pembiayaan.

“OJK mendukung langkah AAUI untuk menekan praktik excessive commission & fee, termasuk yang sudah dituangkan dalam SK No. 22/SK.AAUI/2018. Harapan kami semuanya dapat saling mendukung agar performa industri asuransi menjadi lebih baik,” jelasnya.

Dody menjelaskan otoritas tidak memberikan tenggat pelaporan daftar perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga itu. Namun, AAUI meminta agar anggotanya bisa memenuhi permintaan tersebut paling lambat pada pertengahan bulan ini.

Terpisah, Direktur Teknik PT Asuransi Binagriya Upakarya Dadang Sukresna juga mengakui adanya surat dengan permintaan tersebut.

“Ya, memang betuk [terbitnya surat OJK dengan permintaan daftar kerja sama dengan pihak ketiga],” ungkapnya kepada Bisnis.

TIDAK TERKAIT

Kendati begitu, dia menilai pelaporan perjanjian kerja sama dengan pihak tersebut tidak akan berdampak signifikan dengan penanganan problem engineering fee. Pasalnya, perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga dinilai tidak terkait dengan engineering fee.

Kemitraan dengan pialang atau broker, sebut dia, sangat jarang menggunakan perjanjian kerja sama. Di samping itu, pialang bukan merupakan pihak ketiga lantaran mewakili tertanggung atau konsumen.

“Mereka mewakili tertanggung, jadi bukan pihak ketiga. Tidak ada hubungannya PKS kepada pihak ketiga dengan engineering fee.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper