Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat Sebelum Beli Aset Kripto

Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia, M. Deivito Dunggio menyarankan kepada masyarakat agar melihat nilai aset kripto di bursa perdagangan kripto Indodax dan Rekeningku sebelum membeli aset kripto.
Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia, M. Deivito Dunggio. JIBI/Bisnis/Leo Dwi Jatmiko
Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia, M. Deivito Dunggio. JIBI/Bisnis/Leo Dwi Jatmiko

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Asosiasi Blockchain Indonesia, M. Deivito Dunggio menyarankan kepada masyarakat agar melihat nilai aset kripto di bursa perdagangan kripto Indodax dan Rekeningku sebelum membeli aset kripto.

Dia mengatakan di Indonesia terdapat 18 bursa perdagangan aset kripto. Indodax dan Rekeningku adalah dua perusahaan terbesar dari 18 perusahaan bursa yang ada saat ini.

“Karena kalau mau mendaftar di bursa perdagangan aset kripto, aset kripto itu akan due diligence dulu tidak sembarangan, dilihat dulu profil companynya, CEO-nya latar belakangnya apa, jadi kalau ada indikasi mencurigakan, bursa perdagangan akan menolak,” kata Deivito di Jakarta, Jumat (11/5/2019).

Deivito menambahkan untuk membuat aset kripto sangat mudah, sehingga semua orang dapat membuatnya.  Disamping itu, hingga sekarang juga belum ada badan yang memberi regulasi mengenai aset kripto tersebut.

Deivito mengatakan saat ini  kurangn lebih terdapat 4.000 jenis aset kripto bitcoin yang telah terdaftar, adapun yang belum terdaftar lebih banyak lagi.

“Kamu kalau mau buat aset kripto gampang sekali 10 menit jadi, dan mulai memasarkannya dengan bahasa markting yang dapat mendatangkan pembeli,” kata Deivito.

Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital aset, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak ketiga.  

Berdasarkan Permendag no.99/ 2018 disebutkan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum secara resmi dinyatakan sebagai Aset Kripto dan sudah terdaftar sebagai barang legal yang dapat diperdagangkan sebagai komoditas di Indonesia.

Aset kripto ditransaksikan dengan dua cara. Pertama, melalui Exchange/ Pasar Fisik Perdagangan Aset Kripto (Centralized) Sebuah platform yang mempertemukan pembeli dan penjual Aset Kripto,  berbasis website atau aplikasi, menerapkan KYC dan AML layaknya industry perbankan dan mengikuti regulasi yang berlaku

Kedua, transaksi Peer-to-peer (Decentralized), transaksi terjadi langsung antara pembeli dan penjual, menggunakan aplikasi pesan singkat atau komunikasi telepon, dan diselesaikan menggunakan transfer bank / cash on delivery.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper