Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fitur Wakaf Kini Bisa Dilihat di AXA Mandiri Syariah

Bisnis.com, JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) melalui AXA Mandiri unit Syariah memperkenalkan fitur wakaf dalam produk asuransinya.
/go2guys.co.nz
/go2guys.co.nz

Bisnis.com, JAKARTA – PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) melalui AXA Mandiri unit Syariah memperkenalkan fitur wakaf dalam produk asuransinya.

Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo Gunawan Kusuma menjelaskan, melalui produk tersebut nasabah dapat berwakaf melalui polis asuransi jiwa syariah yang telah dibeli.

Dia menjelaskan, nilai wakaf telah disepakati pada awal pembelian polis. Fitur tersebut, menurut Handojo, dapat menjadi sarana amal bagi para nasabah.

"Selain solusi perlindungan, [fitur wakaf] juga menawarkan solusi syariah. Melalui fitur wakaf, nasabah juga diberi kemudahan beramal," ujar Handojo, Senin (13/5/2019) di Jakarta.

SEVP Distribution and Service Bank Syariah Mandiri (BSM) Anton Sukarna menjelaskan AXA Mandiri bekerja sama dengan BSM dalam menyalurkan fitur wakaf. Dia menilai, nasabah BSM yang mengutamakan prinsip syariah dapat terlayani oleh fitur tersebut.

"Nasabah perseorangan menempatkan prinsip syariah sebagai pilihan pertama, berbeda dengan nasabah korporasi, maka wakaf ini menjadi pilihan individu," ujar Anton yang hadir dalam acara peluncuran fitur tersebut.

Chief of Sharia AXA Mandiri Srikandi Utami menjelaskan, melalui fitur wakaf, nasabah mendapatkan proteksi sekaligus berwakaf sebesar maksimal 45% dari santunan asuransi serta 30% dari jumlah manfaat investasi yang dapat diwakafkan.

Handojo menyampaikan, fitur wakaf tersebut sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Fatwa tersebut mengatur ketentuan wakaf pada asuransi jiwa syariah bagi masyarakat.

Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, pada 2019 potensi aset wakaf tanah per tahun mencapai 420.000 hektar dengan nilai berkisar Rp2.000 triliun. Adapun, potensi wakaf berupa uang tunai berkisar Rp188 triliun per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper