Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siapkan Proses Likuidasi BPRS Muamalat Yotefa Papua

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi setelah dicabutnya izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi setelah dicabutnya izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Muamalat Yotefa.

Pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP- 87/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha BPRS Muamalat Yotefa terhitung sejak tanggal Rabu (15/5/2019).

Sebelumnya, dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/6/PBI/2011 tanggal 24 Januari 2011 dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 13/2/DPbS tanggal 31 Januari 2011, BPR Muamalat Yotefa sejak 16/6/2016 telah ditetapkan menjadi status BPRS Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Sekretaris LPS Samsu Adi Nugroho menyampaikan proses likuidasi yang dilakukan LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS Muamalat Yotefa, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," kata Adi, dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (16/5/2019).

Adi mengatakan rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPRS Muamalat Yotefa, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPRS Muamalat Yotefa akan mengambil tindakan-tindakan, di antaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi', dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPRS Muamalat Yotefa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.

LPS menghimbau agar nasabah PT BPRS Muamalat Yotefa tetap tenang dan tidak terpancing dan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPRS Muamalat Yotefa serta. Karyawan BPRS Muamalat Yotefa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper