Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Dibutuhkan Puluhan P2P Lending Berizin

Penambahan jumlah fintech lending berizin tidak akan menyebabkan persaingan kian sengit di industri. Pasalnya, layanan dan sektor yang disasar pelaku jasa keuangan anyar ini cukup beragam.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Peningkatan jumlah peer-to-peer (P2P) lending dengan status berizin diyakini meningkatkan kepercayaan pasar terhadap sektor jasa keuangan anyar tersebut.

Dani Lihardja, Direktur Utama PT Pasar Dana Pinjaman, perusahaanfinancial technology atau fintech lending dengan brand Danamas, mengatakan pihaknya turut mengapresiasi penambahan jumlah tekfin berizin itu.

“Ini akan baik, ya. Pasar melihat industri ini mulai bertumbuh,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (20/5/2019).

Dani menilai penambahan jumlah fintech lending berizin tidak akan menyebabkan persaingan kian sengit di industri. Pasalnya, layanan dan sektor yang disasar pelaku jasa keuangan anyar ini cukup beragam.

Bahkan, dia menilai masih dibutuhkan banyak P2P lending. “Mungkin masih diperlukan puluhan perusahaan yang berizin,” ungkapnya.

Dani menambahkan beberapa tekfin mrlakukan studi banding ke Danamas dalam rangka mempersiapkan diri pengajuan izin ke regulator.

Sebagai informasi, Danamas menjadi P2P lending pertama yang mendapatkan status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan, yakni pada 6 Juli 2017.

Sementara itu, ada empat fintech lending yang baru saja mendapatkan izin usaha dari OJK di antaranya adalah PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Indo Fint Tek (Dompet Kilat), dan PT Creative Mobile Adventure (Kimo). Keempatnya resmi mendapat izin usaha pada 13 Mei 2019.

Dengan begitu, butuh hampir 2 tahun bagi OJK untuk akhirnya mengeluarkan izin usaha bagi fintech lending kembali.

Adapun, hingga saat ini sudah terdapat 113 fintech lending yang terdaftar di OJK, 108 di antaranya belum berstatus berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper