Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Beri Izin Usaha PT Gadai Cahaya Dana Abadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Cahaya Dana Abadi yang berasal dari Jawa Barat.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha kepada PT Gadai Cahaya Dana Abadi yang berasal dari Jawa Barat.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-17/NB.01/2019 tanggal 13 Mei 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Cahaya Dana Abadi.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Cahaya Dana Abadi diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat Kantor Pusat PT Gadai Cahaya Dana Abadi berlokasi di Komplek Topaz Residence B No.9 RT.003/RW.001, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Perusahaan diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud pada OJK paling lama 15 hari kerja setelah tanggal dimulainya kegiatan usaha.

Berdasarkan data OJK per 31 Maret 2019, jumlah pergadaian swasta konvensional terdaftar di OJK berjumlah 68 perusahaan dan 21 pergadaian telah mendapatkan izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper