Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEFISIT BPJS KESEHATAN : Upaya yang Belum Mujarab

"Mau iuran dinaikkan, mau bantuan dari pemerintah ditingkatkan, akan tetap defisit. Itu tidak menyentuh akar permalasahan."
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Dengan lugas, Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agus Mustopa menyampaikan hal tersebut, pada Jumat (24/5/2019) usai acara paparan kinerja BPJS Kesehatan sepanjang 2018.

Berbagai langkah yang telah dilakukan, menurut Agus, belum mujarab 'mengobati' penyakit defisit yang terus menjangkit BPJS Kesehatan sejak berdiri pada 2014.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPJS Kesehatan mengalami defisit Rp3,3 triliun pada 2014. Jumlahnya meningkat menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9,75 triliun pada 2017, dan menjadi Rp10,98 triliun pada 2018.

Bantuan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan sejak 2014 terbukti belum berhasil mempersempit defisit. Bahkan, rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meningkatkan nominal iuran peserta pun dinilai Agus tidak dapat menghilangkan defisit.

"Kunci dari segala kunci penyelesaian defisit [BPJS Kesehatan] adalah kepatuhan membayar. Sekarang, peserta kalau sehat tidak membayar [iuran], tapi kalau batuk sedikit langsung membayar agar bisa dilayani [dengan BPJS Kesehatan]," ujar Agus, Jumat (24/5/2019).

Masalah kepatuhan membayar tersebut menurutnya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan tingkat kolektibilitas iuran 60,9%. Segmen tersebut terdiri dari 31,1 juta orang peserta dengan peserta aktif 53,7% atau berkisar 16,71 juta orang.

Dengan kondisi tersebut, segmen PBPU menyumbangkan iuran berkisar Rp200 miliar–Rp250 miliar per Mei 2019. Adapun, dengan target peningkatan peserta aktif menjadi 60% pada tahun ini, segmen PBPU belum bisa 'berbicara' mengenai penyelesaian defisit.

Saking pentingnya, menurut Agus, BPJS Kesehatan bahkan telah bersurat dengan Presiden Joko Widodo untuk secara khusus meminta adanya tindak lanjut mengenai kepatuhan membayar.

Pihak BPJS Kesehatan sadar betul, penyelesaian masalah kepatuhan iuran tidak semata-mata memberikan dana yang cukup untuk menangani defisit. Menurut Agus, tingkat kepatuhan yang baik dapat mempermudah penyelesaian defisit melalui cara lainnya, seperti peningkatan nominal iuran.

Adapun, masalah kepatuhan iuran tidak terjadi pada segmen peserta BPJS Kesehatan lainnya. Segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah mencatatkan tingkat kolektibilitas 100%.

Segmen PPU Badan Usaha mencatatkan tingkat kolektibilitas 99,4%. Sisa 0,6% menurut Agus merupakan perusahaan yang memiliki masalah keuangan atau hampir pailit, dampaknya pun dinilai tidak signifikan.

"Sementara PBI Daerah itu kerap terdapat keterlambatan pembayaran iuran di awal, dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD], tapi di akhir tahun pasti 100% [iurannya], pasti," ujar Agus.

Pihak BPJS Kesehatan belum menyampaikan berapa defisit yang terjadi pada 2018. Dalam acara paparan kinerja tersebut, BPJS Kesehatan tidak memaparkan seluruh kinerja sepanjang 2018.

Adapun, informasi yang disampaikan sebatas nilai iuran terkumpul pada 2018 sejumlah Rp81,97 triliun, beban jaminan kesehatan senilai Rp94,3 triliun, dan bantuan dari pemerintah sebesar Rp10,25 triliun.

Berdasarkan data tersebut, terdapat mismatch antara iuran dan beban sebesar Rp12,33 triliun. Jumlah tersebut terpaut Rp1,35 triliun dibandingkan dengan data defisit BPJS Kesehatan pada 2018 versi Kemenkeu.

Deputi Direksi Bidang Akuntansi BPJS Kesehatan Heru Chandra membenarkan adanya perbedaan data mengenai defisit lembaganya. Hal tersebut, menurut dia, bahkan menjadi salah satu sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Pemerintah (BPKP) yang mengaudit BPJS Kesehatan.

AUDIT BPKP

Heru menjelaskan, terdapat selisih Rp3,4 triliun dari nilai defisit yang dihitung BPJS Kesehatan dengan nilai hasil perhitungan BPKP. Hal tersebut menurutnya terjadi karena terdapat perbedaan persepsi pencatatan, di mana BPJS Kesehatan menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sedangkan BPKP menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Selisih tersebut, menurut Heru, penting untuk diselaraskan karena berpengaruh pada nominal bantuan dari pemerintah yang akan dikucurkan pada 2019. Dengan defisit yang lebih kecil, bantuan dari pemerintah pun cenderung akan lebih sedikit.

"Karena seolah-olah [kecilnya defisit] menjadi potensi bagi BPJS Kesehatan untuk menutupi defisit ke depannya," ujar Heru usai acara paparan publik.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai mampu menengahi perbedaan persepsi tersebut. Saat ini, laporan keuangan yang disajikan BPJS Kesehatan mengacu pada PSAK yang diterbitkan IAI, sementara BPKP memiliki pandangan berbeda.

Selain soal perbedaan persepsi pencatatan, BPKP mencatat beberapa hal dalam auditnya terhadap BPJS Kesehatan. Asisten Deputi Bidang Database Iuran BPJS Kesehatan Nuim Mubaraq menjelaskan, BPKP turut menggaris bawahi adanya badan usaha yang tidak melaporkan kepesertaan seluruh karyawannya dan terdapat badan usaha yang tidak melaporkan secara jujur gaji karyawannya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menjelaskan, audit yang dilakukan BPKP merupakan permintaan Menteri Keuangan dalam rangka memberikan suntikan dana tambahan bagi BPJS Kesehatan.

"Audit tersebut ingin memastikan apakah suntikan dana tambahan tepat atau tidak. Tentunya karena permintaan Kemenkeu, BPKP melaporkan kepada Kemenkeu, kami tentu dapat tembusan," ujar Fahmi kepada Bisnis, usai acara paparan publik, Jumat (24/5/2019).

Hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan mulanya akan disampaikan pada Selasa (14/5/2019) dalam rapat yang berlangsung di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pembahasan ditunda karena Fahmi berhalangan hadir.

Rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan (Menkeu) Mardiasmo, Menteri Kesehatan (Menkes) Nina Moeloek, Kepala BPKP Ardan Adiperdana, beserta 10 anggota dewan dari 6 fraksi. Adapun, Fahmi yang absen diwakili oleh Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda.

Nina menjelaskan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BPKP untuk menyerahkan hasil audit dan melakukan pembahasan dengan Kementerian Kesehatan pada Jumat (9/5/2019). Meurutnya BPKP telah mengaudit seluruh data dari BPJS Kesehatan dan menghasilkan banyak poin untuk dibahas.

"Berkasnya tebal sekali. Saya cuma melihat dua poin, tentang kepesertaan dan dari rumah sakit ada beberapa yang harus dibenahi. Poinnya banyak, makannya memang tidak mungkin [rapat berjalan] kalau tidak ada direktur," ujar Nina kepada Bisnis, Selasa (14/5/2019).

Pada akhirnya, hasil audit itu disampaikan dalam rapat yang digelar Senin (27/5/2019), juga di Gedung DPR. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, Menteri Kesehatan Nina Moeloek, dan anggota-anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

BPKP menghitung adanya defisit di penyelenggaraan program JKN oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp9,1 triliun, yang salah satunya dipicu oleh ketidakpatuhan pembayaran iuran.

Menurut pemaparan Kepala BPKP Ardan Adiperdana, berdasarkan temuan BPKP, terdapat selisih pendapatan iuran dan biaya pelayanan yang mendorong defisit. Hal tersebut khususnya terjadi pada segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan PBI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Selain itu, selisih tersebut 'diperkeruh' dengan adanya masalah administratif kepesertaan. Ardan menjelaskan proses perekaman dan database kepesertaan BPJS Kesehatan perlu ditingkatkan.

"Terdapat 10 juta lebih [peserta dengan] Nomor Induk Kependudukan [NIK] ganda, artinya satu NIK digunakan beberapa orang," ujar Ardan dalam paparan hasil audit, Senin (27/5/2019).

Selain itu, pada segmen PPU Badan Usaha (BU), BPKP menemukan terdapat 50.475 BU yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lalu, terdapat lebih dari 528.000 karyawan yang belum dilaporkan pemberi kerjanya dan terdapat lebih dari 500 BU yang melaporkan penghasilan karyawannya lebih rendah dari aslinya.

Ardan menjelaskan, hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat potensi piutang yang belum tertagih. Bahkan, menurutnya terdapat potensi yang lebih besar meningat tingkat kepatuhan membayar segmen PBPU masih sebesar 53,72%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang hadir daram rapat tersebut pun mengingatkan BPJS Kesehatan untuk memenuhi janjinya dalam mendorong tingkat kepatuhan membayar segmen PBPU menjadi 60% pada tahun ini.

"Kalau semua sudah patuh, perlu dilihat secara aktuaris berapa manfaat jaminan kesehatan dengan biaya iuran yang disepakati. Kalau iuran tidak dinaikkan maka manfaatnya harus dirasionalkan," ujar Sri.

Fahmi menyampaikan pihaknya menerima hasil audit tersebut. Dia pun menjelaskan akan bersurat dengan Menteri Keuangan terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti untuk menekan defisit ke depannya.

"Pasca audit kami siap melaksanakan [masukan], tentu karena kami sudah mendapatkan tembusan dari BPKP [terkait hasil audit yang disampaikan BPKP kepada Menteri Keuangan]," ujar Fahmi.

Akankah hasil audit tersebut menuntun pada penyelesaian defisit BPJS Kesehatan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper