Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Defisit Rp9,1 Triliun, Menkeu : Ini Under Control!

Menkeu meminta BPJS Kesehatan berbenah memperbaiki sistem manajemen dan keuangan untuk meminimalkan defisit tahun anggaran 2018 sebesar Rp9,1 triliun yang akan diselesaikan pada 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Menteri Keuangan menyatakan telah mencairkan THR sebesar Rp19 triliun atau 19 persen dari proyeksi kebutuhan dana (Rp20 triliun) yang digunakan untuk membayar THR bagi PNS, Prajurit TNI dan Polri sebesar Rp11,4 triliun dan penerima pensiun atau tunjangan sebesar Rp7,6 triliun. /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta BPJS Kesehatan untuk berbenah memperbaiki sistem manajemen dan keuangan untuk meminimalkan defisit tahun anggaran 2018 sebesar Rp9,1 triliun yang akan diselesaikan pada 2019.

“Rekomendasi BPKP agar BPJS menjalankan action plan-nya agar bisa kurangi Rp9,1 triliun ini, yang memang under control dari BPJS Kesehatan,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Dengar Pendapat terkait audit keuangan BPJS Kesehatan di Komisi IX DPR RI Jakarta, Senin (27/5/2019) malam.

Dari rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang telah mengaudit laporan keuangan BPJS Kesehatan tahun 2018, telah diidentifikasi beberapa hal yang harus dikerjakan oleh BPJS untuk mengurangi hasil defisit.

Yaitu yang sifatnya kepesertaan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) kapitasi yang ada di pemda, pencegahan fraud, penagihan nonperforming loan (NPL), dan sejumlah kerja sama lain yang bisa dilakukan.

Terkait dengan beberapa upaya meminimalkan defisit lainnya ada yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan. Menkeu berharap Menteri Kesehatan dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut untuk meminimalkan defisit.

“Kalau nanti sudah dibersihkan action plan-nya, baru kami menambah kekurangannya,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani merasa keberatan apabila BPJS Kesehatan mengalami defisit dan langsung datang ke Kementerian Keuangan meminta bantuan pembiayaan untuk menutup defisit.

Dia menginginkan Kemenkeu bukan menjadi pembayar pertama, melainkan pembayar terakhir setelah berbagai upaya pengurangan defisit dilakukan.

Dia mencontohkan adanya SILPA dana kapitasi tahun anggaran 2018 yang sedianya diberikan kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik untuk biaya layanan dan operasional sebesar Rp2,5 triliun masih mengendap di pemerintah daerah.

Menurut Menkeu, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk meminimalkan defisit dengan penerbitan regulasi berupa Peraturan Menteri Kesehatan guna mengatur hal tersebut.

BPJS Kesehatan juga diminta membereskan sistem pengelolaan data peserta dengan data cleansing untuk mencegah masalah mengenai kepesertaan ganda dan lain sebagainya.

Selain itu BPJS Kesehatan juga baru mencapai kolektibilitas iuran dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebesar 53,7% dari target yang ditetapkan 60%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper