Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEFISIT ASURANSI : Kehadiran Reasuransi Baru Berkapasitas Besar Diperlukan

Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu membuka kesempatan kepada investor dari sektor swasta untuk membentuk perusahaan reasuransi yang besar guna menahan lebih signifikan risiko di dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA  -- Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan dinilai perlu membuka kesempatan kepada investor dari sektor swasta untuk membentuk perusahaan reasuransi yang besar guna menahan lebih signifikan risiko di dalam negeri.

Hal itu diungkapkan pengamat asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko & Asuransi Hotbonar Sinaga ketika ditanya terkait peningkatan signifikan defisit neraca pembayaran jasa asuransi pada kuartal I/2019.

“Pemerintah harus lebih membuka kesempatan kepada investor untuk mendirikan perusahaan reasuransi, sehingga tidak hanya terbatas kepada beberapa perusahaan saja. Artinya, dibuka kesempatan kepada swasta, tidak hanya BUMN yang boleh mendirikan perusahaan asuransi,” ujarnya kepada Bisnis.com, sebagaimana dikutip Jumat (21/6/2019).

Hotbonar menjelaskan sejauh ini upaya yang dilakukan pemerintah dan OJK untuk menahan premi lebih banyak di dalam negeri sudah tepat. Pemerintah, sebutnya, sudah mendirikan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re yang digadang-gadang sebagai perusahaan reasuransi raksasa atau giant Reyang tidak hanya menyerap pasar dalam negeri, tetapi juga hingga ke pasar internasional.

Di sisi lain, jelasnya, OJK telah menerbitkan Peraturan OJKNo.14/2015 tentangRetensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. Ketentuan itu mewajibkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah untuk memperoleh dukungan reasuransi 100% dari resuradur dalam negeri untuk pertanggungan resiko yang sederhana.

Menurutnya, upaya pemerintah dan OJK itu bakal membuahkan hasil dalam beberapa tahun ke depan.

“Sebetulnya upaya yang dilakukan OJK dan pemerintah untuk menahan premi di dalam negeri itukan sudah cukup. Memang butuh waktu, 5 – 10 tahun agar neraca pembayaran sektor jasa, khususnya asuransi, secara lambat tapi pasti bisa menurun defisitnya, bahkan bisa surplus.”

Upaya untuk membuka celah bagi reasuransi baru, kata Hotbonar, diperlukan untuk mendukung kebijakan tersebut. Namun, dia menekankan bahwa modal minimal yang mesti dimiliki reasuransi itu mesti signifikan.

Setidaknya, kata dia, modal minimum reasuransi itu sudah mencapai Rp1 triliun agar mampu mengoptimalkan pasar dalam negeri. Di sisi lain, perusahaan asuransi di dalam negeri memiliki lebih banyak pilihan reasuransi.

“Jangan lagihanya beberapa ratus miliar. Itu sudah smakin mendesak.”

Seperti diketahui, data Bank Indonesia tentang Laporan Neraca Pembayaran Indonesia menunjukkan defisit jasa asuransi dan dana pensiun padakuartal I/2019 mencapai US$213juta. Realisasi itu meningkat22,41% sebab pada kuartal I/2018realisasinya US$174 juta.

Pertumbuhan defisit pada kuartal I/2019 ini menjadi yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir.

Data BI menunjukkan pada periode itu, ekspor jasa tercatat senilai US$7 juta sedikit turun dari kuartal I/2018 yang tercatat senilai US$8 juta. Di sisi lain, impor jasa naik lebih signifikan dari US$181 juta pada kuartal I/2018 menjadi US$220 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper