Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPS Siapkan Proses Likuidasi dan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Legian

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Legian.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan dan proses likuidasi PT BPR Legian.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor: KEP-103/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Legian, telah mencabut izin usaha BPR Legian yang berlokasi di Jl. Gajah Mada Nomor 125-127, Denpasar, Bali, terhitung sejak 21 Juni 2019.  

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Legian, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar," tertulis dalam keterangan resmi LPS, Jumat (21/6/2019).

Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu itu.

Dalam rangka likuidasi BPR Legian, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

LPS sebagai RUPS PT BPR Legian akan mengambil beberapa tindakan, diantaranya membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai 'Bank Dalam Likuidasi', dan
menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

Selanjutnya, disampaikan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Legian akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan pelaksanaan likuidasi tersebut dilakukan oleh LPS. 

Nasabah penyimpan diminta untuk menunggu pengumuman pembayaran klaim dana nasabah yang akan dilakukan di kantor BPR Legian, media cetak/koran, dan website LPS. 

Selain itu, bagi nasabah peminjam dana, tetap bisa melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor pusat PT BPR Legian dengan menghubungi petugas bank atau Tim Likuidasi.

LPS menghimbau agar nasabah BPR Legian tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi BPR Legian, juga karyawan BPR Legian diharapkan tetap membantu proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi tersebut. 

Sebagai informasi, BPR Legian merupakan bank ke-97 yang dilikuidasi LPS sejak LPS berdiri tahun 2005 dan merupakan BPR ke-6 yg dilikuidasi LPS di Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper