Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS KETENAGAKERJAAN : Penyesuaian Manfaat Diharapkan Dorong Pelaku Usaha Mendaftarkan Pekerjanya

Penyesuaian manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya secara penuh kepada program wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – Penyesuaian manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan pekerjanya secara penuh kepada program wajib Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tersebut.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan  Agus Susanto menjelaskan saat ini revisi peraturan pemerintah yang mengatur besaran manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tengah disusun. Draf regulasi itu, jelas dia, dalam tahap harmonisasi peraturan.

Regulasi itu, kata Agus, antara lain akan meningkatkan manfaat bagi peserta yang meninggal dunia.

“Antara lain manfaat beasiswa, peserta yang  meninggal, kepada ahli waris akan diberi manfaat beasiswa untuk dua anak, sampai sarjana,” ujarnya di sela-sela rapat dengar pendapat Komisi IX DPR, Senin (24/6/2019).

Dengan besaran manfaat seperti itu, Agus mengatakan seharusnya pemberi kerja lebih tergerak untuk mendaftaran seluruh pekerjanya. Pasalnya, bila tidak mendaftarkan dan pekerjanya meninggal dunia, maka perusahaan berdasarkan regulasi yang berlaku wajib memberikan santunan minimal sesuai manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami tidak bayangkan, kalau meninggal, perusahaan harus memberikan kepada ahli waris pekerja, sesuai manfaat BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Seperti diketahui, kenaikan santunan itu remuat dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 44/2013 tentang Jaminan Kematian (JKM).

Sebelumnya, Agus mengatakan dalam draf revisi ini sejumlah manfaat akan dinaikan. Manfaat yang ditambah ini seperti besaran bagi pekerja yang meninggal dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta.

Selain itu badan akan menyiapkan manfaat beasiswa.

“Anaknya diberikan beasiswa Rp12 juta hanya sekali, satu orang anak. Nah di dalam PP yang baru ini, yang kita berikan dua orang anak. Kita berikan beasiswa hingga lulus perguruan tinggi. Peningkatan manfaat ini artinya negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan,” papar Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper