Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program GPN : Visa Masih Selesaikan Gap dengan Mitra Lokal 

Perusahaan switching asing PT Visa Worlwide memastikan proses kerja sama dengan dua perusahaan lokal guna memenuhi ketentuan Bank Indonesia dalam program Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN. 
Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menjelaskan program literasi #IbuBerbagiBijak/Asteria Desi Kartikasari
Presiden Direktur PT Visa Worldwide Indonesia Riko Abdurrahman menjelaskan program literasi #IbuBerbagiBijak/Asteria Desi Kartikasari

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan switching asing PT Visa Worlwide memastikan proses kerja sama dengan dua perusahaan lokal guna memenuhi ketentuan Bank Indonesia dalam program Gerbang Pembayaran Nasional atau GPN. 

President Director PT Visa Worldwide Riko Abdurrahman mengatakan bahwa saat ini proses masih terus berjalan. Menurutnya, sesuai dengan mandat Bank Sentral, perseroan pun tengah memproses dua perusahaan switching lokal.

"Sekarang masih berjalan, saya belum bisa kasih tahu lebih lanjut. Prinsipnya kami terus ikuti arahan BI, target saya sebenarnya bisa selesai dari kemarin tetapi kerjasama ini masih kompleks," katanya di Kantor Pusat BNI, Kamis (27/6/2019).

Riko mengemukakan proses kompleks itu karena antara mitra lokal dan perseroan memiliki gap secara teknik development-nya. Alhasil, persoalan ini yang masih terus dibahas dan diselesaikan. 

Dia juga menambahkan proses itu termasuk penentuan besaran tarif hingga bentuk kerja sama yang paling ideal untuk kedua pihak. Menurutnya, BI tidak mengatur hal teknis tersebut sehingga menjadi ranah pembicaraan secara B2B. 

"Namun, pada akhirnya tetap BI yang akan mengkonfimasi dan menyetujui dari skema dan kerjasama yang nantinya sudah kami sepakati dan ajukan," ujar Riko.

Sementara itu, jika mengacu Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/8/PBI/2017 tentang GPN, memang dimungkinkan dua opsi kegiatan agar prinsipal asing tetap dapat beroperasi.

Pertama, switching asing bisa menjadi lembaga yang melayani transaksi kartu debit dengan syarat 80% kepemilikan oleh lokal. Kedua, switching asing harus bekerja sama dengan mitra lokal agar dapat menjalankan bisnisnya secara resmi di Tanah Air.

Selain Visa, ada tiga perusahaa  switching asing yang tercatat melakukan usaha serupa yakni Mastercard, Unionpay, dan Japan Credit Bureau (JCB).
Perusahaan lokal yang telah mendapat restu BI mengurus transaksi debit intrabank dan antarbank di dalam negeri juga ada empat, yakni PT Artajasa Pembayaran Elektronis (ATM Bersama), Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Daya Network Lestari ( ATM Alto), dan PT Jalin Pembayaran Nusantara (JPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper