Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Lokal Minim, Ini Fakta Peningkatan Modal Untuk JV Asuransi

Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian, khususnya terkait ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture yang sudah malampaui batas kepemilikan 80% ketika regulasi itu diundangkan pada tahun lalu.

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah No. 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian, khususnya terkait ketentuan batasan penambahan modal bagi perusahaan asuransi patungan dengan asing atau joint venture yang sudah malampaui batas kepemilikan 80% ketika regulasi itu diundangkan pada tahun lalu.

Bila yang berlaku saat ini di industri asuransi dengan PP 14/2018 adalah konsep grandfathering, maka pemerintah mendorong konsep strong grandfathering yang memungkinkan asuransi yang kepemilikan pihak asingnya di atas 80% saat PP itu ditetapkan bisa menambah modal disetor dengan proporsi lebih dari 80%, sedangkan selebihnya berasal dari rekanan lokal.

Alasannya, perusahaan itu kesulitan untuk mendapatkan rekanan atau investor lokal dalam upaya peningkatan kapasitas modal. Investor dalam negeri dinilai kurang berminat mengalokasikan modal jumbo untuk asuransi yang merupakan sektor jasa keuangan padat modal dan berjangka panjang.

“[Kenapa investor lokal kurang berminat?] Sudah disebutkan tadi, asuransi itu industri dengan returnjangka panjang dan dengan risiko tinggi. Itu saja sebetulnya,” jelas Arif Baharudin, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, kepada Bisnis, Selasa (2/7/2019) malam.

Arif, dalam rapat kerja Kementerian Keuangan dengan Komisi XI, juga merincikan fakta terkait kondisi tersebut. Menurutnya, pada periode 2015 – 2018, perusahaan asuransi patungan yang masuk kategori atau mendapatkan fasilitasgrandfathering (kepemilikan asing sudah melampaui 80%) melakukan penambahan modal hingga Rp9,9 triliun.

Dari jumlah itu, jelasnya, 98% modal tambahan berasal dari mitra asing.

“Hanya Rp204 miliar atau 2% yang dari domestik masuk ke dalam asuransi grandfathering tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, Arif menegaskan perubahan konsep menjadi strong grandfathering itu semata-mata ditujukan untuk menjaga pertumbuhan industri asuransi. “Dan juga supaya kita sukses dalam melakukan pendalaman pasar.”

Berdasarkan paparan Otoritas Jasa Keuangan dalam sosialisasi PP 14/2018 pada tahun lalu, per Maret 2018 terdapat sekitar 50 joint venture di sektor perasuransian nasional. Kendati begitu, hanya tercatat sekitar 18 perusahaan dengan tingkat kepemilikan asing di atas 80%, yakni 12 perusahaan di sektor asuransi jiwa dan 6 entitas di asuransi kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper