Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Asuransi Usaha Bersama Masuk Tahap Harmonisasi di Kemenkumham

Rancangan peraturan pemerintah tentang asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual insurancedinilai sudah masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di Kantor Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Rancangan peraturan pemerintah tentang asuransi berbentuk usaha bersama atau mutual insurancedinilai sudah masuk dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

“Itu [RPP tentang asuransi usaha bersama] sudah di KemenkumHAM,” kata Arif Baharudin, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, kepada Bisnis, Selasa (2/7/2019) malam.

Arif menjelaskan regulasi ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 40/2014 tentang Perasuransian. Pasal 6 regulasi ini menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama diatur dalamperaturan pemerintah.

Pada Pasal 86, UU Perasuransian,yang disahkan pada 17 Oktober 2014 itu, juga menyebutkan bahwausaha bersama wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam UU tersebut dan peraturan pelaksanaannya paling lama 3 tahun sejak diundangkannyaregulasi tersebut.

Arif menjelaskan penyusunan regulasi itu memang dihadapkan pada kondisi riil saat ini, khususnya terkait Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) yang merupakan satu-satunya mutual insurance di Indonesia. Apalagi, jelasnya, AJBB masih dalam proses penyehatan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Maka RPP yang disusun perlu mempertimbangkan upaya OJK tersebut,” jelas Arif.

Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan II/2017 juga sudah menyoroti tiga regulasi yang merupakan amanat UU Perasuransian, tapi belum terbentuk. Salah satunya adalah PP tentang asuransi berbentuk usaha bersama.

Kendati belum ada, OJK telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 1/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama. BPK menyoroti regulasi itu sebab tidak didasari regulasi yang lebih tinggi, yakni dalam bentuk PP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper