Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wacana Penaikan Iuran JKN, Pemerintah Perlu Dorong di APBN-P 2019

Pemerintah dinilai perlu segera merealisasikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional guna meringankan beban klaim BPJS Kesehatan. Wacana itu dapat direalisasikan dalam APBN perubahan 2019.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dinilai perlu segera merealisasikan kenaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional guna meringankan beban klaim BPJS Kesehatan. Wacana itu dapat direalisasikan dalam APBN perubahan 2019.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan kenaikan iuran ini sudah pernah dijanjikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelum perhelatan pemilihan umum April lalu. Hal itu, sebutnya, juga sudah sempat diwacanakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, penaikan besaran iuran itu tak kunjung terealisasi. Oleh karena itu, Timboel mengatakan pemerintah perlu mendorong realisasinya melalui APBN Perubahan 2019.

“Untuk itu pemerintah harus pro aktif mendorong adanya APBN Perubahan 2019 ini dan DPR pun di akhir periodenya juga bisa secara pro aktif mendukung kenaikan iuran PBI [penerima bantuan iuran],” ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Timboel mengatakan penaikan iuran itu memang merupakan amanat Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi yang merupakan penyempurnaan atas dua perpres sebelumnya, yakni Perpres No. 12/2013 dan Perpres No. 28/2016, pada Pasal 38, Ayat 1, menyebutkan bahwa besaran iuran ditinjau paling lama dua tahun sekali.

Namun, sejak beroperasinya program nasional ini iuran baru sekali ditinjau, yakni pada 2016.

Timboel mengatakan pemerintah sebenarnya memiliki celah untuk menaikkan iuran, khususnya pada segmen PBI. Dia merincikan pada APBN 2019, pemerintah menganggarkan biaya jaminan perlindungan sosial, khususnya bagi 40% penduduk termiskin senilai Rp387,3 triliun atau meningkat dari Rp291,7 triliun pada tahun sebelumnya.

Di sisi lain, pemerintah dan DPR telah menetapkan alokasi jumlah PBI yang dibiayai APBN pada 2019 menjadi 96,8 juta orang. Dengan peningkatan jumlah PBI itu, maka alokasi APBN untuk membiayai iuran PBI selama setahun mencapai Rp26,7 triliun. Nilai itu didapatkan dari jumlah PBI dikalikan besaran iuran, yakni Rp23.000 per peserta dan dikalikan 12 bulan

“Persentase alokasi APBN 2019 untuk membayar iuran PBI itu bila dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial Rp387,3 tiliun itu itu sekitar 6,89%,” kata Timboel.

Pada 2018, sambung dia, alokasi anggaran untuk iuran PBI dibandingkan dengan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial malah mencapai 8,74%. Dengan kata lain, ujar Timboel, persentase pembayaran iuran PBI dibandingkan total pembiayaan jaminan perlindungan sosial pada 2019 mengalami penurunan, sebesar 1,85% bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Bila pemerintah tetap mempertahankan persentase biaya untuk pembayaran iuran PBI terhadap biaya jaminan perlindungan sosial pada 8,74%, sebutnya, maka alokasi biaya iuran PBI pada 2019 menjadi Rp33,85 triliun.

“Atau lebih tinggi Rp7,15 triliun dibandingkan alokasi sebesar Rp26,7 triliun pada APBN 2019,” tegasnya.

Tambahan tersebut, kata Timboel, bila dikonversi dalam iuran, maka terjadi kenaikan iuran PBI sebesar Rp6.155 per orang per bulan. Kenaikan iuran PBI itu, jelasnya, niscaya diikuti oleh kenaikan iuran Jamkesda atau PBI yang dibiayai APBN sebesar Rp6.155 per orang per bulan yang dibayarkan pemerintah daerah.

Dengan jumlah peserta PBI APBD sebanya 36,54 juta, jelasnya, makan nilai total iuran tambahan yang diperoleh untuk program JKN mencapai Rp2,69 triliun dalam setahun. Tambahan iuran itu, serta peningkatan iuran dari segmen kepesertaan lainnya, dinilai akan sangat membantu BPJS Kesehatan membayar utang klaimnya ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan.

“Seharusnya dengan merujuk Pasal 38 Perpres No. 82/2018, presiden menaikkan iuran PBI dan iuran segmen kepesertaan lainnya guna mendukung berjalannya program JKN dengan lebih baik lagi,” kata Timboel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper