Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI: Ketentuan Pembiayaan Produktif Tingkatkan Kolaborasi Antar Fintech

Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan potensi pembiayaan produktif di sektor UMKM masih sangat terbuka. Di samping itu, ketentuan tersebut juga bertujuan untuk merangsang terjadinya kolaborasi antara fintech untuk menciptakan inovasi produk yang lebih beragam.
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan melintas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (13/5/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai ketentuan pembiayaan produktif sebesar 20 persen akan meningkatkan kolaborasi antara fintech.

Wakil Ketua AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan potensi pembiayaan produktif di sektor UMKM masih sangat terbuka. Di samping itu, ketentuan tersebut juga bertujuan untuk merangsang terjadinya kolaborasi antara fintech untuk menciptakan inovasi produk yang lebih beragam.

“Bisa jadi fintech yang konsumtif kerja sama dengan yang produktif melalui sistem channeling. Selain itu, kebutuhan untuk pembiayaan mikro peluangnya masih besar sekali. Jadi kalau kita menyasar kalangan yang unbank jangan yang konsumtif saja. Kami apresiasi langkah OJK,” katanya saat dihubungi, Senin (15/7).

Di sisi lain, ketentuan tersebut juga diharapkan meredam citra negatif yang ditimbulkan oleh fintech multiguna. Seperti diketahui, pelanggaran seperti penagihan yang tidak manusiawi, bunga tinggi, dan penyebaran kontak pribadi kebanyakan dilakukan oleh fintech multiguna.

Menurutnya, 20 persen bukanlah angka yang terlalu tinggi. Pembiayaan produktif yang dimaksud dalam ketentuan tersebut juga tidak harus disalurkan kepada badan usaha yang sudah memiliki status perseroan terbatas (PT), tetapi dapat dilakukan kepada pengusaha ritel di kelas mikro, seperti penjual pulsa. Bisnis

Sunu mengatakan, ketentuan ini bersifat himbauan yang sudah dikemukakan oleh OJK sejak setahun yang lalu. Artinya, setiap penyelenggara fintech sudah memahami maksud OJK untuk membangun fintech yang dapat bermanfaat bagi pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

“Kalau yang mau mendapat izin usaha, harus masuk ke produktif. Untuk yang masih baru masih ada waktu setahun,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper