Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Layangkan SP1 bagi Jiwasraya dan Bumiputera

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat peringatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 karena belum kunjung menyampaikan laporan keuangan 2018.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta, Selasa (30/7)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melayangkan surat peringatan kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 karena belum kunjung menyampaikan laporan keuangan 2018.

Deputi Komisioner Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Mochammad Ihsanuddin menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1) bagi kedua perusahaan asuransi tersebut.

"[Jiwasraya dan AJB Bumiputera] dikasih sanksi, SP 1," ujar Ihsanuddin pada Kamis (1/8/2019).

Dia tidak menjabarkan kapan waktu pasti surat tersebut disampaikan kepada kedua perusahaan. Meskipun begitu, dia memastikan perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan telah diberikan sanksi.

Menurut Ihsanuddin, Jiwasraya dan AJB Bumiputera memiliki waktu 1 bulan untuk memenuhi kewajibannya. Apabila laporan keuangan tak kunjung dilaporkan, keduanya akan mendapatkan surat peringatan kedua.

"[Setelah SP 1] ya SP 2, waktunya satu bulan. Dari SP 2 ke SP 3 jaraknya satu bulan juga. Kalau [yang jaraknya] 6 bulan itu yang teken nanti saya, sekarang saya belum teken," ujar Ihsanuddin.

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian, dalam pasal 8 tertulis bahwa laporan tahunan perusahaan asuransi harus disampaikan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya.

Hingga saat ini, terhitung bahwa Jiwasraya dan AJB Bumiputera telah terlambat 3 bulan dalam menyampaikan laporan keuangan 2018.

Dalam pasal 9 POJK 55/2017, tertulis bahwa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan pasal 8 akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Seperti diketahui, Jiwasraya dan AJB Bumiputera saat ini tengah didera masalah keuangan. Jiwasraya mengalami gagal bayar polis jatuh tempo dari produk JS Saving Plan senilai Rp802 miliar pada akhir 2018 lalu.

Adapun, pada Senin (24/6/2019), Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan bahwa AJB Bumiputera mencatatkan nilai defisit Rp20 triliun pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper