Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tahun Ini, Satgas Waspada Investasi Sudah Setop Operasional 1.003 Entitas Ilegal

Entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya mencakup Peer-to-Peer (P2P) lending, trading forex, Multi Level Marketing (MLM), investasi uang, investasi cryptocurrency, dan lain-lain.
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Jakarta, Senin (1/7/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi telah menghentikan operasional 177 entitas investasi ilegal dan 826 Peer-to-Peer (P2P) lending ilegal sepanjang Januari-Agustus 2019.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing memerinci 177 entitas ilegal tersebut terdiri atas kegiatan 117 trading forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan financial technology (fintech) ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat.

“SWI, dalam hal ini OJK dan Bareskrim Polri, berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi, tetapi masih beroperasi,” papar Tongam di Mabes Polri Jakarta, Jumat (2/8).

Sesuai data SWI, jumlah P2P lending tidak terdaftar atau memiliki izin usaha yang berpotensi merugikan masyarakat 404 entitas pada 2018 dan 826 entitas sejak awal 2019. Artinya, ada 1.230 P2P lending yang telah ditangani SWI sejak 2018. 

Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019, sebanyak 143 P2P lending ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42 persen entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22 persen dari Indonesia, 15 persen dari AS, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas terkait.

“Walaupun SWI sudah banyak menutup kegiatan P2P lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," lanjutnya.

Menurut Tongam, masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, seperti media sosial Instagram, Facebook, hingga SMS. 

Untuk itu, dia mengimbau masyarakat untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, sebelum melakukan investasi.

Masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Terakhir, memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawaran telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper