Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DJSN Usul Rp16.500 hingga Rp40.000

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN telah mengusukan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kepada pemerintah. Dalam usulan tersebut, DJSN meminta premi untuk seluruh kelas naik mulai Rp16.500 hingga 40 ribu.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN telah mengusukan besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kepada pemerintah. Dalam usulan tersebut, DJSN meminta premi untuk seluruh kelas naik mulai Rp16.500 hingga 40 ribu.

"Rinciannya, besaran iuran yang diusulkan DJSN untuk kelas I Rp 120 ribu," ujar Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Ahmad Anshori saat dihubungi pada Rabu (7/8/2019).

Dari usulan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II diusulkan naik Rp 29 ribu, yakni dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Selanjutnya, iuran untuk kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok menjadi Rp 42 ribu.

Ahmad mengatakan, usulan ini dilatari oleh berbagai pertimbangan. Pertama, kenaikan premi menyesuaikan dengan nilai keekonomian pelayanan jaminan kesehatan nasional. "Kami telah mengacu pada data realisasi belanja jaminan kesehatan nasional selama 2014-2018," ujar Ahmad.

Dengan penyesuaian tarif iuran, DJSN memperkirakan persoalan defisit anggaran BPJS yang diperkirakan mencapai Rp 28 triliun akan kelar dalam rentang dua tahun. Malah, menurut dia, besaran anggaran ini akan membuat BPJS surplus Rp 4,8 triliun.

Pertimbangan kedua ialah untuk meningkatkan rekomposisi tarif pelayanan. Dengan demikian, DJSN bakal menjamin terjadi peningkatan standar kualitas pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga, DJSN menimbang perlunya kesinambungan program jaminan kesehatan nasional.

"Meski begitu, kenaikan iuran bukan merupakan solusi permanen terhadap program jaminan kesehatan nasional," ujar Ahmad. 

Solusi permanen yang ditawarkan DJSN ialah perlunya restrukturisasi badan yang bertujuan menguatkan struktur kelembagaan, menjaga harmonisasi, dan melakukan penyederhanaan regulasi untuk proses pengambilan keputusan. "Perlu juga adanya redefinisi manfaat dan pembiayaan," tuturnya.

Dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, DJSN memang memiliki wewenang untuk mengajukan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional. Selain itu, DJSN berhak melakukan pemantauan dan evaluasi terhadal penyelenggaraan program jaminan sosial.

Pemerintah sebelumnya telah menyepakati kenaikan premi atau iuran BPJS Kesehatan.

Dalam rapat di Istana Negara pada Selasa (30/7/2019), Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kebijakan ini berkaitan dengan upaya pemerintah menekan angka defisit BPJS Kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan. Pemerintah memprediksi, hingga akhir 2019, BPJS Kesehatan berpotensi menanggung defisit Rp28 triliun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper