Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Jadi Tantangan Inovasi Keuangan Digital

Pembuatan regulasi yang spesifik dinilai menjadi tantangan seiring terus berkembangnya inovasi keuangan digital atau IKD.
Ilustrasi kasir yang menggunakan layanan point-of-sale dari Moka/Moka
Ilustrasi kasir yang menggunakan layanan point-of-sale dari Moka/Moka

Bisnis.com, JAKARTA — Pembuatan regulasi yang spesifik dinilai menjadi tantangan seiring terus berkembangnya inovasi keuangan digital atau IKD. Selang satu bulan saja, terdapat penambahan tiga klaster baru dari IKD yang dicatat oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida menjelaskan, IKD terus mengalami perkembangan seiring banyaknya perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang masuk ke dalam regulatory sandbox dari OJK. Ragam jenis inovasi yang berkembang membuat klaster IKD yang terdapat di OJK pun turut bertambah.

Pada Juli 2019, OJK mencatat terdapat 12 klaster inovasi yang akan melalui berbagai proses penggodokan. Jumlahnya bertambah menjadi 15 klaster pada Agustus 2019 dengan masuknya jenis inovasi verification non-CDD, tax and accounting, serta e-KYC.

Nurhaida menyampaikan bahwa potensi penambahan klaster inovasi bisa terus terjadi seiring banyaknya pengajuan dari industri.

Namun, penambahan tersebut menurutnya belum diiringi oleh regulasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang secara spesifik memayungi inovasi-inovasi tersebut.

"Nah, yang ada sekarang [tekfin] P2P lending dan equity crowdfunfing sudah ada aturannya. Tetapi dari semua klaster yang baru ini kami belum punya POJK-nya, nanti ke depan salah satu tantangannya kami membuat POJK-nya ini seperti apa," ujar Nurhaida, Selasa (3/9/2019).

Dia pun menjelaskan bahwa regulator masih mempertimbangkan kapan sebuah klaster inovasi atau jenis tekfin perlu memiliki regulasi khusus, apakah berdasarkan waktu atau jumlah peserta dari klaster tersebut. Meskipun begitu, menurut Nurhaida, regulator perlu terus mempelajari aturan terkait IKD.

Saat ini, inovasi tersebut masih diatur dalam POJK No.13/2018 tentang IKD di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut masih berupa payung yang mengatur secara umum mengenai inovasi di sektor tersebut.

Menurut Nurhaida, regulator akan mempertimbangkan pembuatan regulasi setelah hasil kajian dari regulatory sandbox muncul. "[Regulatory] sandbox masih berlangsung selama satu tahun, jadi dari hasil sandbox ini baru kami bisa lihat yang perlu ketentuan lebih lanjut [klaster] apa," ujar dia.

Adapun, menurut dia, regulasi yang dibuat OJK secara prinsip akan mengacu pada market conduct dan tidak akan menghambat inovasi. Selain itu, Nurhaida pun menekankan bahwa regulasi tersebut akan mengedepankan perlindungan konsumen, sesuatu yang menyita perhatian industri tekfin saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper