Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Restrukturisasi Utang Krakatau Steel Mundur ke Akhir September 2019

Awalnya, perjanjian restrukturisasi utang senilai total US$2,2 miliar dijadwalkan dilakukan pada 30 Agustus 2019.
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman
Pekerja memotong lempengan baja panas di pabrik pembuatan hot rolled coil (HRC) PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten, Kamis (7/2/2019)./ANTARA-Asep Fathulrahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Jadwal penandatanganan perjanjian restrukturisasi kredit PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. senilai US$2,2 miliar kepada 10 bank dan lembaga pembiayaan mundur hingga akhir September 2019.

Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Adi Sulistyowati mengatakan masih ada kreditur yang belum menyampaikan persetujuan internal sehingga rencana restrukturisasi tersebut menjadi tertunda.

"Rencana perjanjian restrukturisasi ditandatangani pada 30 Agustus 2019 mundur menjadi 30 September 2019, karena belum seluruh kreditur menyampaikan approval internal," tuturnya kepada Bisnis, Senin (9/9/2019).

Sebagai informasi, sebelumnya penandatanganan direncanakan pada Jumat (30/8) di Kementerian BUMN. Namun, masih ada negosiasi yang perlu dilakukan dengan para kreditur dari kelompok non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Satu bank di antaranya disebut belum menyetujui skema restrukturisasi.

Seperti diketahui, produsen baja milik negara itu memiliki pekerjaan rumah untuk menutup kerugian. Per semester I/2019, emiten berkode saham KRAS itu mengalami pembengkakan rugi bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk menjadi US$134,95 juta dari US$16,01 juta pada semester I/2018.

Adapun Master Restructuring Agreement (MRA) mengacu pada tiga tahapan yang sebe­lumnya telah disampaikan ke publik. KRAS akan memenuhi kewajiban dalam tiga tahap yakni A, B, dan C.

Skema tahap A berfokus pada perbaikan kinerja perusahaan. Normalisasi operasional perusahaan dari kondisi saat ini yang mengalami kerugian, diharapkan membuat KRAS mampu membayar kewajiban kredit.

Di tahap B, KRAS akan menjual aset sejumlah anak usaha serta fixed asset yang tidak berkaitan langsung dengan operasional. Kemudian, sisa utang akan dibayar melalui tahap C, yakni penerbitan convertible bond alias surat utang yang dapat dikonversi dengan saham melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu.

Seluruh skema penyelesaian ke­wajiban akan mulai berjalan setelah pe­nan­datangan MRA rampung dila­kukan.

Total utang KRAS yang akan direstrukturisasi mencapai US$2,2 miliar, yang berasal dari bank-bank Himbara, CIMB Niaga, OCBC NISP, Bank DBS Indonesia, Bank BCA, Bank Danamon, Indonesia Eximbank, dan Standard Chartered.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper