Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Menolak Penundaan Pembayaran Utang Duniatex Group

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berupaya agar kredit yang diberikan kepada Duniatex Group tidak menjadi bagian dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.
Repro/Duniatex.com
Repro/Duniatex.com

Bisnis, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. berupaya agar kredit yang diberikan kepada Duniatex Group tidak menjadi bagian dari gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Semarang.

Menurut Corporate Secretary BRI Hari Purnomo, saat ini kajian dilakukan tim legal. Perseroan menolak dibawa PKPU, karena BRI memberikan kredit secara bilateral.

“Skema restrukturisasi telah disetujui & akan tetap dijalankan. Saat ini Tim Legal BRI tengah mengkaji agar pinjaman di BRI keluar dari bendel PKPU, karena merupakan pinjaman bilateral yang dijamin dengan aset tetap dan BRI adalah kreditur preferen,” kata Hari kepada Bisnis, Jumat (13/9/2019).

Karena menyandang status sebagai kreditur preferen, BRI memiliki hak prioritas dalam memungut pembayaran pembiayaan dari Duniatex.

BRI diketahui menyalurkan kredit dengan total Rp1,4 triliun kepada Duniatex Group. Emiten berkode BBRI ini menyebut status pembiayaan Duniatex sampai saat ini masih dalam kategori lancar.

“BRI masih mengharapkan kinerja usaha Duniatex bisa recovery. Namun demikan, BRI telah mempersiapkan cadangan yang cukup untuk mengantisipasi sekiranya kondisi kinerja usaha Duniatex tidak segera recovery,” ujarnya.

Sementara itu, Duniatex Group dipersoalkan di ranah hukum. PT Shine Golden Bridge menggugat enam entitas anak usaha Duniatex dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Perkara ini terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di PN Semarang.

Keenam entitas yang digugat adalah PT Delta Merlin Dunia Textile, PT Delta Dunia Tekstil, PT Delta Merlin Sandang Tekstil, PT Delta Dunia Sandang Tekstil, PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil, dan PT Perusahaan Dagang, dan Perindustrian Damai. Pengajuan PKPU karena DDST tak mampu membayar agnsuran sebesar US$13,4 juta dari kredit sindikasi sebesar US$260 juta.

Sejumlah bank yang menjadi kreditur Duniatex adalah Indonesia Eximbank, Bank Mandiri, BNI, BRI, BRI Syariah, Bank Shinhan Indonesia, Bank Muamalat, BPD Jateng, Bank Panin Dubai Syariah, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper