Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Utang Luar Negeri di Akhir Kuartal II/2019 Imbas Kredit Valas

Menurut pengamat perbankan dari CORE Indonesia Piter Abdullah, penurunan nilai uang luar negeri bank sejak awal kuartal II/2019 salah satunya disebabkan berkurangnya permintaan kredit valas di dalam negeri.
Karyawati Bank Mandiri menghitung mata uang dolar AS dan rupiah di Jakarta, Selasa (12/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawati Bank Mandiri menghitung mata uang dolar AS dan rupiah di Jakarta, Selasa (12/2/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Nilai utang luar negeri yang diperoleh bank pada Juli 2019 mengalami tren penurunan sejak awal kuartal II/2019 atau April lalu. Penurunan ini disinyalir sebagai dampak perlambatan permintaan kredit valas di dalam negeri.

Menurut pengamat perbankan dari CORE Indonesia Piter Abdullah, penurunan nilai uang luar negeri bank sejak awal kuartal II/2019 salah satunya disebabkan berkurangnya permintaan kredit valas di dalam negeri. Kondisi ini membuat bank tak mau mengambi risiko dengan mengajukan pinjaman luar negeri dalam berbagai bentuk.

“Kalau terjadi penurunan itu artinya permintaan kredit valas dalam negeri saya kira juga menurun. Bank juga membatasi diri karena mengurangi risiko,” ujar Piter kepada Bisnis, Senin (16/9).

Berdasarkan data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penurunan nilai utang luar negeri bank mencapai 10,53 persen hanya dalam kurun 3 bulan. Kemudian, kredit valas yang disalurkan bank umum per Juni 2019 berjumlah Rp801,55 triliun. Nilai kredit valas ini tumbuh 6,62 persen.

Meski tumbuh, pertambahan nilai kredit valas per akhir semester I/2019 melambat dibanding periode yang sama tahun lalu. Pada akhir semester I/2018 nilai kredit valas bank tumbuh 16,45 persen.

Piter menganggap utang luar negeri bank masih lebih terkontrol dibanding pinjaman yang berasal dari lembaga keuangan lain. Alasannya, pengawasan yang dilakukan OJK membuat bank tak bisa semena-mena mengajukan pinjaman dari luar negeri.

“Prinsip kehati-hatian bank yang tertuang dalam berbagai peraturan OJK menjaga bank tidak jor-joran utang ke luar negeri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper