Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Forum Asuransi Kesehatan Jajaki CoB dengan BPJS Kesehatan

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Asuransi Kesehatan Indonesia atau Formaksi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit Permata Group terkait Coordination of Benefit atau CoB dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi (kiri), Direktur Eksekutif Rumah Sakit Permata Group Heldi Nazir (tengah), dan Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi M. Samosir (kanan) berbincang usai penandatanganan kerja sama Formaksi dengan RS Permata Group terkait Coordination of Benefit (CoB) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Selasa (17/9/2019) di Jakarta.//BISNIS-Wibi Pangestu Pratama
Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi (kiri), Direktur Eksekutif Rumah Sakit Permata Group Heldi Nazir (tengah), dan Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi M. Samosir (kanan) berbincang usai penandatanganan kerja sama Formaksi dengan RS Permata Group terkait Coordination of Benefit (CoB) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Selasa (17/9/2019) di Jakarta.//BISNIS-Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Forum Asuransi Kesehatan Indonesia atau Formaksi melakukan penandatanganan kerja sama dengan Rumah Sakit Permata Group terkait Coordination of Benefit atau CoB dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Penandatanganan tersebut berlangsung pada Selasa (17/9/2019) di Jakarta yang melibatkan 11 perusahaan asuransi anggota Formaksi. Dalam acara tersebut hadir Direktur Eksekutif Formaksi Dumasi M. Samosir, Ketua Umum Formaksi Christian Wanandi, Direktur Eksekutif RS Permata Group Heldi Nazir, dan perwakilan perusahaan-perusahaan asuransi.

Dumasi menjelaskan, saat ini peserta BPJS Kesehatan yang memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) perlu membayar terlebih dahulu selisih biaya (ekses) jika hendak naik kelas atau memilih perawatan di atas haknya.

Hal tersebut mendasari Formaksi untuk memperluas kerja sama terkait CoB. Saat ini, Dua rumah sakit dari Permata Group menambah daftar rumah sakit yang bekerja sama dengan Formaksi menjadi 35 unit.

"Dengan adanya perluasan kerja sama ini maka pasien BPJS Kesehatan yang memiliki AKT mendapat kemudahan, karena ekses yang timbul akan langsung ditagih oleh rumah sakit ke perusahaan asuransi yang menerbitkan polis," ujar Dumasi, Selasa (17/9/2019).

Dumasi yang juga merupakan Direktur PT Asuransi Sinarmas menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan addendum atau kelanjutan dari kerja sama direct billing yang telah berlangsung sebelumnya antara Formaksi dengan RS Permata Group.

Christian menjelaskan bahwa kerja sama CoB merupakan langkah yang sejalan dengan semangat BPJS Kesehatan untuk memproteksi masyarakat. Selain itu, CoB pun memungkinkan beban layanan kesehatan untuk ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan asuransi swasta.

Adapun, Heldi menjelaskan pihaknya menyambut positif kerja sama tersebut. Menurut dia, pemilik polis AKT saat ini mendapatkan pilihan untuk menggunakan manfaat dari kedua asuransi yang dimilikinya, sesuai keperluan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper