Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BJTM Tak Terganggu Rencana Pemprov DKI Blokir Rekening Penunggak Pajak

Menurut Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, gangguan tak akan dirasakan karena nasabah bank ini disebutnya berkualitas baik. Namun, Bank Jatim berharap semua bank berlaku adil dan sama terhadap segala WP yang melanggar nantinya.
Kegiatan di salah satu kantor cabang Bank Jatim./Antara-Rosa Panggabean
Kegiatan di salah satu kantor cabang Bank Jatim./Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (BJTM) mengaku tak akan terganggu dengan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memblokir rekening milik wajib pajak (WP) yang tidak melaksanakan kewajibannya pada 2020.

Menurut Direktur Keuangan Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha, gangguan tak akan dirasakan karena nasabah bank ini disebutnya berkualitas baik. Namun, Bank Jatim berharap semua bank berlaku adil dan sama terhadap segala WP yang melanggar nantinya.

“Kalau di kami kualitas baik sehingga jarang ditemui [nasabah membawa uang keluar karena menunggak pajak],” ujar Ferdian kepada Bisnis, Rabu (18/9/2019).

Kantor Cabang Bank Jatim di DKI Jakarta menjadi salah satu unit utama bank. Hingga akhir Agustus 2019 tercatat ada 22.000 nasabah Bank Jatim berasal dari Cabang Jakarta.

Meski jumlah nasabah Bank Jatim di Cabang Jakarta sedikit, namun nilai DPK dari mereka tak bisa dianggap kecil.

Berdasarkan data yang diperoleh Bisnis, nilai simpanan nasabah Bank Jatim dari Cabang Jakarta mencapai 2,91 persen dari total DPK Rp58,4 triliun per Agustus 2019. Itu artinya, ada Rp1,7 triliun DPK Bank Jatim yang berasal dari ibu kota.

“Kalau semua bank berlaku equal buat bank nggak masalah [kebijakan pemblokiran rekening]. Malah lebih baik terutama mengetahui integritas dan kualitas nasabah,” katanya.

Pemprov DKI Jakarta berencana memblokir rekening WP yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagai bagian penagihan dan penegakan hukum dalam skala besar mulai 2020. Selain memblokir rekening, Pemprov DKI juga berencana memasang stiker atau plang penunggak pajak, surat paksa, sita lelang, penghapusan kendaraan dari regident, pencabutan perizinan usaha, pemblokiran rekening, serta rencana gijzeling atau penyanderaan sementara.

“Pemblokiran rekening perbankan akan diberlakukan untuk WP yang menunggak dan rencana penyandraan atau gijzeling bagi WP yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajaknya," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin di Balai Kota Jakarta, Senin (16/9).

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan lebih lanjut dari BPRD Jakarta ihwal rencana tersebut. Bisnis telah menghubungi Kepala BPRD Faisal Syafruddin namun tak ada tanggapan yang diberikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper