Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertimbangan LPS Menurunkan Suku Bunga Penjaminan Simpanan

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (23/9/2019) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (31/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah menyampaikan review suku bunga penjaminan LPS di Jakarta, Rabu (31/7/2019)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, (23/9/2019) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah dan valuta asing pada Bank Umum serta Rupiah di BPR masing-masing sebesar 25 bps.

Alhasil, tingka bunga simpanan menjadi 6,50% untuk Rupiah di Bank Umum, 2,0% untuk Valas di Bank Umum, dan 9,0% untuk Rupiah di BPR. Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku pada 26 September 2019 sampai dengan 24 Januari 2020 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain adanya penurunan bertahap pada suku bunga simpanan perbankan pasca penurunan suku bunga acuan.

Selain itu, membaiknya prospek dan risiko likuiditas perbankan di tengah tren perbaikan pertumbuhan simpanan, dan stabilnya kondisi sistem keuangan sejalan dengan meredanya volatilitas di pasar keuangan.

"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian alas penurunan suku bunga kebijakan moneter terhadap suku simpanan masih berlangsung. serta memperhatikan dinamika berbagai faktor ekonomi yang berpotensi mempengaruhi likuiditas ke depan, LPS akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan suku bunga simpanan perbankan," katanya, Selasa (24/9/2019).

Selanjutnya, LPS akan melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil asessmen atas perkembangan kondisi ekonomi, likuiditas, serta stabilitas sistem keuangan.

Sesuai dengan Peraruran LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, simpanan nasabah tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper