Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: GPN Masih Fokus Debit dan QR

Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menjelaskan bahwa saat ini GPN masih berfokus pada transaksi kartu debit dan kode QR (quick response).
Karyawati memperlihatkan kartu debit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawati memperlihatkan kartu debit PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. berlogo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia mengklaim tidak ada lobi-lobi terkait Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Bank sentral pun menegaskan dirinya sebagai lembaga independen yang saat ini tidak mengatur kartu kredit ke dalam program GPN.

Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko menjelaskan bahwa saat ini GPN masih berfokus pada transaksi kartu debit dan kode QR (quick response). “Saat ini BI tidak mengatur KK [kartu kredit],” katanya kepada Bisnis, Minggu (6/10/2019).

Onny pun mengklaim bahwa tidak ada relaksasi ketentuan bank sentral terkait kerja sama yang terjadi antara Mastercard Indonesia dengan satu perusahaan switching lokal. Semua transaksi dalam kerja sama itu mengacu kepada aturan GPN yang sedari awal ditetapkan, yakni semua pemrosesan transaksi harus dilakukan di dalam negeri.

“Jadi siapapun termasuk PJSP [penyelenggara jasa sistem pembayaran] asing manapun dapat melakukan kerja sama serupa sepanjang memenuhi ketentuan BI,” kata Onny.

Mengutip Reuters, Amerika Serikat disebut berhasil meyakinkan pemerintah Indonesia untuk melonggarkan aturan GPN. Relaksasi itu memastikan GPN tidak akan mengatur kartu kredit, sehingga perusahaan AS tetap dapat memproses transaksi kartu kredit tanpa harus mengikuti aturan GPN.

Reuters mengetahui upaya lobi tersebut melalui peninjauan pada lebih dari 200 halaman surat elektronik tertanggal antara April 2018 hingga Agustus 2019. Dalam surat elektronik tersebut juga menunjukan bahwa Mastercard melobi Perwakilan Dagang Amerika Serikat (US Trade Representatives/USTR) untuk menentang aturan sistem pembayaran di India, Vietnam, Laos, Ukraina, dan Ghana. Di dalamnya Visa dilibatkan dalam diskusi antara kedua pihak.

Status perdagangan istimewa atau Generalized System of Preferences (GSP) menjadi alat tawar relaksasi sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya GSP GSP memberikan tarif ekspor Indonesia lebih rendah ke Amerika Serikat dengan total nilai US$2 miliar per tahun.

Masih mengutip Reuters, seorang juru bicara BI mengatakan bahwa perannya dalam perundingan GSP telah berakhir dan kartu kredit tidak akan diatur dalam waktu dekat.

Adapun saat ini Mastercard telah resmi bermitra dengan perusahaan lokal. Berdasarkan lampiran Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tentang GPN, Mastercard diperbolehkan menjadi penyedia jasa switching dengan sejumlah ketentuan, satu di antaranya bermitra dengan perusahaan lokal.

Mastercard dalam hal itu memiliki ruang untuk menambah biaya merchant discount rate (MDR) untuk jenis merchant reguler dan kategori pendidikan serta SPBU maksimal sebesar 15 basis poin (bps) lebih tinggi dari ketentuan MDR GPN. Biaya tambahan MDR dari transaksi intrabank tersebut, menjadi komisi bagi Mastercard.

Seperti diketahui GPN mengatur biaya MDR bagi transaksi antar bank (on us) dan intrabank (off us). Transaksi on us dikenakan biaya MDR sebesar 0,15% dan off us antara 0,50% hingga 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper