Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan : Iuran Peserta Kelas 1 Lebih Rendah dari Semestinya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa besaran iuran peserta kelas 1 lebih rendah dari semestinya, berbeda dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang lebih tinggi dari standar aktuaria.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan pada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta, Rabu (11/9/2019)./Antara
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris memberikan keterangan pada wartawan di kantor BPJS Kesehatan Pusat di Jakarta, Rabu (11/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyatakan bahwa besaran iuran peserta kelas 1 lebih rendah dari semestinya, berbeda dengan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI yang lebih tinggi dari standar aktuaria.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai acara Forum Merdeka Barat 9 bertajuk Tarif Iuran BPJS, Senin (7/10/2019) di Kantor Kementerian Komunikasi Informatika (Kemkominfo) Jakarta.

Fachmi menjelaskan bahwa perbedaan penerapan besaran iuran tersebut agar penyesuaian iuran tidak membebani masyarakat. Penyesuaian besaran iuran yang akan berlaku mulai awal tahun depan tersebut menurutnya telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kemampuan membayar iuran dari masyarkat.

Saat ini, pemerintah mengusulkan kenaikan iuran peserta kelas 1 menjadi Rp160.000. Menurut Fachmi, jumlah tersebut lebih kecil dari hasil perhitungan aktuaria bagi peserta kelas teratas itu, yakni Rp274.000 per orang per bulan.

Selisih antara realisasi iuran dengan perhitungan aktuaria tersebut menurutnya akan ditutup oleh iuran peserta kelas 3 dan PBI, yang diusulkan untuk naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Bagaimana menutup ini? PBI itu Rp32.000, tapi pemerintah naikkan menjadi Rp42.000, ada selisih Rp10.000 dari angka yang sebetulnya. Di situ pemerintah hadir melakukan subsidi kepada Pekerja Bukan Penerima Upah [PBPU atau segmen mandiri]," ujar Fachmi, Senin (7/10/2019).

Skema tersebut dinilai akan berpengaruh karena berdasarkan data BPJS Kesehatan per 30 September 2019, total peserta PBI yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pemerintah pusat sebanyak 94,14 juta orang dan peserta PBI yang didanai pemerintah daerah sebanyak 37,18 juta orang, sehingga total peserta PBI mencapai 131,3 juta orang.

Jumlah peserta PBI tersebut mencakup 59,3% dari total peserta BPJS Kesehatan sebanyak 221,2 juta orang. Adapun, jika dihitung bersama peserta PPU APBN dengan peserta sebanyak 17,48 juta orang, maka total peserta yang ditanggung negara mencakup 148,8 juta orang atau 67% dari total peserta.

Selain itu, peserta kelas 3 pun mencakup 70% dari total peserta segmen mandiri. Oleh karena itu, kenaikan iuran kelas 3 tersebut dapat menambal 'kekurangan' iuran dari peserta mandiri kelas 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper