Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, DPR Ingatkan Pemerintah Benahi Penagihan Dulu

Pemerintah diingatkan untuk membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mampu melakukan penagihan terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan sanksi.
Ilustrasi-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko
Ilustrasi-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diingatkan untuk membuat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mampu melakukan penagihan terlebih dahulu sebelum menerbitkan aturan sanksi.

Saleh Partaonan Daulay, anggota DPR RI Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional, menuturkan sanksi yang disiapkan oleh pemerintah melalui penerbitan instruksi presiden tidak akan efektif. Saleh beralasan sanksi yang dikenakan relatif tidak mengikat dan harus segera.

Sanksi yang disiapkan seperti tidak dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, hingga tidak diterbitkannya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sanksi yang tidak memberikan efek jera. Padahal kepatuhan membayarkan iuran dibutuhkan secepatnya karena BPJS Kesehatan harus melunasi tagihan dari fasilitas kesehatan setiap bulan.

"Lebih baik BPJS Kesehatan diberi kesempatan terlebih dahulu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran [melakukan penagihan dengan baik] melalui jaringan mereka yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Saleh, Kamis (10/10/2019).

Saat ini tingkat kepatuhan peserta mandiri disebutkan baru 50 persen, artinya untuk setiap dua orang peserta BPJS Kesehatan melalui iuran mendiri satu di antaranya merupakan penunggak iuran.

"Apalagi sejak 2016 yang lalu BPJS Kesehatan telah memiliki kader JKN yang siap membantu melaksanakan tugas tersebut," kata Saleh.

Saleh yang juga Wakil Ketua Komisi IX pada DPR Periode 2014-2019 menambahkan mendorong efektifitas penagihan melalui kesadaran masyarakat dengan bayang-bayang sanksi tidak akan efektif.

"Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman. Lebih baik persoalan tunggakan iuran tersebut diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif," kata Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper