Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Digugat PKPU, Duniatex Dapat Perlindungan Hukum Luar Negeri

Enam anak usaha Duniatex Group mendapatkan pengakuan sementara dari pengadilan federal New York pada Jumat (11/10/2019) atas pengajuan permohonan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law yang dilakukan pada 8 Oktober 2019.
Repro/Duniatex.com
Repro/Duniatex.com

Bisnis.com, JAKARTA - Enam anak usaha Duniatex Group mendapatkan pengakuan sementara dari pengadilan federal New York pada Jumat (11/10/2019) atas pengajuan permohonan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law yang dilakukan pada 8 Oktober 2019.

Sebagai gambaran, Chapter 15 of US Bankcruptcy Law berisikan soal integrasi perkara kepailitan lintas negara (cross border insolvency) yang memungkinkan pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk mengeluarkan panggilan pengadilan, perintah untuk menyerahkan aset, hingga penerbitan penundaan tindakan.

Direktur AJ Capital Advisory sekaligus Financial Advisor Duniatex Group, Fransiscus Alip mengatakan debitur secara suka rela mengajukan Chapter 15 of US Bankcruptcy Law untuk meminta perlindungan dan pengakuan atas proses (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang berjalan di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan karena obligasi yang diterbitkan PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) menggunakan hukum New York. Adapun, hasil putusan yang dikeluarkan yaitu Duniatex diberikan perlindungan sementara, yang artinya bond holder atau pihak kreditur tidak bisa mengajukan proses kepailitan.

"Selain obligasi yang menggunakan hukum New York, untuk alasan komersial, porsi ekspor Duniatex sekitar 30%, jika ada kreditur yang menggunakan action dan DMDT dipailitkan, maka ekspor Duniatex berisiko untuk disita. Jadi tujuannya untuk melindungi jika kreditur melakukan aksi lebih lanjut," kata Fransiscus, Minggu (13/10/2019).

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi Singapore Exchange, DMDT juga mengajukan permohonan perlindungan ke Pengadilan Tinggi Singapura agar proses PKPU diakui di Singapura.

Alip menjelaskan, permohonan pengakuan PKPU dilakukan karena Duiatex memiliki perjanjian kredit yang menggunakan hukum Singapura dan sidang pertama untuk pengajuan tersebut akan dilakukan 24 Oktober 2019.

Seperti diketahui, perusahaan yang bergerak di industri tekstil tersebut tengah mengalami kesulitan likuiditas. Sebanyak dua entitas anak telah mengumumkan ketidakmampuan membayar kupon obligasi dan saat ini pun Duniatex tengah menjalani PKPU di Pengadilan Niaga Semarang.

Bisnis mencatat, dua anak usaha Duniatex yang telah menyatakan gagal bayar kupon obligasi adalah DMDT dan DDST. DMDT, gagal memenuhi kewajiban untuk membayar kupon obligasi senior senilai US$300 juta. Obligasi yang akan jatuh tempo pada 2024 itu menjanjikan kupon sebesar 8,625%.

Anak usaha Duniatex lainnya, Delta Dunia Sandang Tekstil, juga telah gagal membayar bunga dan pokok surat utang dengan total nilai US$11 juta. S&P Global Ratings pun memangkas peringkat utang perusahaan sebesar 6 level.

Mengutip Debtwire, Duniatex memiliki utang senilai US$1,51 miliar, di mana sejumlah US$948,3 juta berasal dari kreditur dalam negeri, sementara US$562,3 juta dari kreditur asing.

Terkait DMDT, Fitch Rating sejak jauh hari telah memperkirakan potensi gagal bayar. Lembaga pemeringkat kredit internasional ini melihat risiko likuiditas DMDT meningkat. Hal ini khususnya dalam kemampuan perusahaan untuk melakukan amortisasi pokok dan pembayaran bunga pada bulan September 2019.

Dalam analisa Fitch yang diterima Bisnis, DMDT memiliki uang tunai sekitar Rp700 miliar per 30 Maret 2019. Fitch menilai jumlah tersebut tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran bunga dan amortisasi pokok sesuai jadwal.

Pasalnya perusahaan memiliki kewajiban membayar bunga sekitar Rp400 miliar—Rp450 miliar pada kuartal III/2019, pada obligasi dan pinjaman bank.

Adapun, Sekretaris Perusaahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rohan Hafas mengatakan perseroan masih mengikuti perkembangan usaha dari Duniatex grup.

Perseroan berharap permasalahan tidak berlarut-larut, sehingga perseroan dapat melanjutkan bisnis fungsi intermediasi ke debitur potensial lainnya.

Adapun, Rohan menyampaikan ualitas kredit yang diterima oleh para kreditur Duniatex Grup masih dalam kondisi yang baik.

"Kreditnya masih dalam kategori lancar, di koletabilitas 2, tetapi karena dia sudah PKPU ini sudah akan menjadi kredit bermasalah.Jadi sebentar lagi akan jadi NPL," katanya.

Bank Mandiri merupakan salah satu kreditur bagi Duniatex Group. Bank lainnya adalah Indonesia Exim Bank, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., PT Bank BRI Syariah Tbk., PT Bank Shinhan Indonesia, PT Bank Muamalat Indonesia Tbk., PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah, PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper