Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Artha Graha Didera Kredit Bermasalah

PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. tengah didera kenaikan kredit bermasalah. Perlambatan ekonomi dinilai menjadi penyebab rasio non-performing loan (NPL) bank milik taipan Tomy Winata itu melonjak. 
Bank Artha Graha/artagraha.net
Bank Artha Graha/artagraha.net

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. tengah didera kenaikan kredit bermasalah. Perlambatan ekonomi dinilai menjadi penyebab rasio non-performing loan (NPL) bank milik taipan Tomy Winata itu melonjak. 

Direktur PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. Anas Latief mengaku bahwa perseroan tengah dilanda penurunan kualitas kredit sepanjang tahun berjalan ini. Hal itu terlihat dari rasio NPL gross yang pada Juni tahun lalu berada pada posisi 4,92%, naik sebesar 237 basis poin menjadi 7,29% pada paruh pertama tahun ini.

Menurutnya, perlambatan ekonomi nasional memukul hampir seluruh debiturnya, baik konsumer dan produktif. "Iya kami lihat ada perlambatan ekonomi. Ini berimbas pada portofolio kredit kami. Semua debitur kami loyal, tetapi kondisi ekonomi memperburuk kondisi keuangannya, sehingga kami perlu mengambil langkah-langkah penyehatan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (15/10/2019).

Akan tetapi, dia optimistis, rasio NPL gross tersebut bisa kembali ditekan ke bawah 5% pada akhir tahun ini. Perseroan akan melakukan restrukturisasi, pengambilalihan agunan, hingga peningkatan pencadangan.

"NPL gross memang sulit untuk dikendalikan, tetapi kami akan tetap tekan hingga ke bawah 5%, sedangkan NPL nett-nya di bawah 3%," katanya.

Berdasarkan laporan publikasi, total kredit Bank Artha Graha pada paruh pertama tahun ini tercatat Rp15,29 triliun, nyaris stagnan dengan kenaikan tipis 1,26% dari periode sama tahun lalu Rp15,08 triliun.

Beberapa sektor andalan bank publik tersebut a.l. konstruksi, perdagangan, restoran dan hotel, serta industri pengolahan.

Sementara itu, Bank Artha Graha mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas PT Bukit Uluwatu Villa Tbk. beserta direktur utamanya Franky Tjahyadikarta.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi Bukit Uluwatu Villa di Bursa efek Indonesia, Selasa (15/10/2019), permohonan ini telah didaftarkan pada daftar perkara PKPU di Pengadilan Niaga - Pengadilan Negeri Surabaya.

"Status saat ini baru dalam tahap penetapan Majelis Hakim. Sampai saat ini, 14 Oktober 2019, Perseroan belum menerima surat dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait dengan perkara tersebut," kata Corporate Secretary Bukit Uluwatu Villa Benita Sofia, seperti dikutip dari keterbukaan informasi tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Bukit Uluwatu Villa, pada tanggal 19 Oktober 2016, perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari Bank Artha Graha Internasional (BAG) berupa fasilitas revolving loan dengan jumlah maksimum sebesar Rp60 miliar untuk tujuan modal kerja perusahaan.

Untuk fasilitas kredit revolving loan ini dikenakan suku bunga sebesar 12% per tahun. Pinjaman ini dijamin dengan Post Dated Cheques dan jaminan pribadi dari Franky Tjahyadikarta dan Okie Rehardi Lukita.

Pada tanggal 30 Juni 2019, jumlah saldo pinjaman untuk fasilitas revolving loan adalah Rp59,83 miliar.

Anas membenarkan informasi terkait dengan permohonan PKPU tersebut. "Iya seperti yang kami informasikan. Memang ada permasalahan terkait dengan fasilitas yang mereka tarik, dan permohonan ini adalah salah satu jalan keluarnya. Kita sedang mengikuti perkembangannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper