Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbarindo Malang Dorong BPR Bersinergi dengan Perusahaan Fintech

Ketua Perbarindo Malang Samsul Anam mengatakan munculnya perusahaan fintech tidak bisa dihindari, karena sesuai dengan perkembangan zaman. Tren tersebut perlu diikuti sehingga BPR bisa mengambil manfaat dari perkembangan tersebut.
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, MALANG — Perhimpunan Bank Rakyat Indonesia (Perbarindo) Malang mendorong anggotanya, BPR, untuk bersinergi dengan perusahaan fintech (financial technology) dalam penyaluran pembiayaan.

Ketua Perbarindo Malang Samsul Anam mengatakan munculnya perusahaan fintech tidak bisa dihindari, karena sesuai dengan perkembangan zaman. Tren tersebut perlu diikuti sehingga BPR bisa mengambil manfaat dari perkembangan tersebut.

“Salah satu cara untuk memanfaatkan fintech, bersinergi antara BPR dan fintech dalam hal penyaluran pembiayaan,” katanya di Malang, Kamis (17/10/2019).

Bentuk kerja sama tersebut, BPR menempatkan dananya ke fintech lewat program linkage, channeling, sedangkan fintech menyalurkannya ke masyarakat lewat pinjaman online (pinjol).

BPR Malang sudah melakukan kerja sama tersebut. Ada empat BPR yang melakukan kerja sama, yakni BPR Mitra Catur Mandiri, BPR Pujon Jaya Makmur, Central Jaya, dan Dhana Lestari dengan total pinjaman ke fintech sebesar Rp5 miliar.

Kerja sama itu memungkinkan karena margin yang diterima perusahaan fintech jauh lebih tinggi dari yang dana yang dihimpun BPR. BPR masih memperoleh margin dengan menempatkan dananya ke perusahaan fintech.

Dengan kerja sama tersebut, maka antara perusahaan fintech dan BPR tidak harus saling bersaing, melainkan juga bisa bermitra.

Di sisi lain, BPR juga harus berbenah. Agar eksis, pangsa pasar harus lebih ditingkatkan ke pengusaha kecil menengah yang tidak banyak disasar perusahaan fintech yang lebih menyasar ke pinjaman  mikro. Cara yang bisa ditempuh, dengan meningkatkan modal BPR.

Sementara itu, akumulasi penyaluran pinjaman online perusahaan fintech menembus Rp54,715 triliun sampai Agustus 2019 atau tumbuh 141,40% secara year to date (y-t-d).

Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech untuk Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Alvin Leonardo Ezra Taulu mengatakan outstanding pinjaman fintech sampai Agustus 2019 mencapai Rp 9,69 triliun atau meningkat 92,01% secara y-t-d.

Jumlah rekening borrower-nya juga meningkat pesat, dari 4.359.448 entitas pada Desember 2018 menjadi 12.382.271 entitas pada Agustus 2019 atau meningkat 194,36%.

“Jadi industri pinjol fintech trennya meningkat pesat sehingga harus didukung karena bisa menjadi sumber alternatif pembiayaan bagi masyarakat,” ujarnya dalam suatu kesempatan di Surabaya.

Jumlah akumulasi lender meningkat pesat, dari 207.507 entitas pada Desember 2018 menjadi 530.385 entitas pada Agustus 2019, naik 155,60%.

Jumlah akumulasi transaksi borrower meningkat dari 14.331.441 akun pada Desember 2018 menjadi 45.715.048 akun pada Agustus 2018 yang berarti ada peningkatan 218,98%.

Begitu juga dengan akumulasi rekening lender, meningkat tajam dari 207.507 entitas pada Desember 2018 menjadi 530.385 entitas pada Agustus 2019 sehingga terjadi peningkatan sebesar 155,60%.

Terkait dengan keluhan dari perilaku dari perusahaan fintech yang tidak pada tempatnya sehingga dikeluhkan, dia mengingatkan, harus dibedakan terlebih dulu antara perusahaan fintech berizin dan tidak berizin.

“Dalam memanfaatkan layanan pinjol Fintech, masyarakat harus tahu terlebih dahulu, apakah perusahaan terdaftar atau tidak. Untuk mengetahui fintech legal, maka bisa mengakses ke website OJK. Ada 127 perusahaan fintech yang terdaftar,” ujarnya.

Biasanya, perusahaan fintech yang perilaku dinilai tidak pada tempatnya oleh masyarakat merupakan perusahaan fintech ilegal, tidak berizin, karena perusahaan fintech legal dalam operasinya akan diawasi OJK maupun secara internal oleh asosiasinya, seperti dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia.

Terkait dengan bunga yang dinilai memberatkan, dia menilai, mestinya tidak perlu keluhan seperti itu muncul. Hal itu terjadi karena dalam penetapan bunga pinjaman, ada kesepakatan antara borrower dan lender.

Begitu juga dengan keluhan mengenai pemanfaatan data borrower, dia mengingatkan, yang dibolehkan mengakses data peminjam yang kamera, microphone, dan location. Jika ada fintech yang menanyakan data di luar itu, maka patut diduga perusahaan fintech ilegal.

Namun untuk mengawasi fintech lebih baik lagi ke depan, akan semakin memperbaiki pengawasan terhadap perusahaan tersebut dengan melibatkan asosiasi. Begitu juga dengan informasi keuangan borrower, OJK akan menyusun perangkat pelaporan yang menyeluruh sehingga dapat terkoneksi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengatakan pengaduan nasabah posisi September 2019 di kantor tersebut mencapai 496 pengaduan yang seluruhnya dapat diselesaikan.

“Terbanyak, pengaduan mengenai perbankan. Ada juga pengaduan mengenai fintech yang sebagian besar karena praktik fintech ilegal. Solusinya, kami laporkan ke Satgas Waspada Investasi pusat untuk dilakukan penutupan terhadap perusahan ilegal tersebut,” ucapnya di Malang, Selasa (15/10/2019). (k24)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper