Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, DPR Minta Jangan Abaikan Hasil Rapat

Pemerintah perlu mengkaji ulang dan mencari akar persoalan defisit BPJS Kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, defisit BPJS Kesehatan pada 2019 diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas beraktivitas di stan BPJS Kesehatan pada ajang Indonesia Business and Development Expo (IBDexpo) 2017 di Jakarta, Kamis (21/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menuai polemik dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat, dari perkantoran hingga di warung kopi.

Adapun, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS di semua kelas dan berlaku pada 1 Januari 2020. Kenaikan iuran itu pun telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kendati demikian, dalam rapat gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada 2 September 2019 menyatakan menolak kenaikan premi BPJS Kesehatan dan meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan sistem kepesertaan dan manajemen iuran, termasuk kolektabilitas iuran dan percepatan data cleansing.

Dalam diskusi Trijaya Fm dengan tema 'Polemik BPJS: Kesel tapi Butuh' pada Sabtu (2/11/2019), Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati mengatakan bahwa pemerintah mesti mendengarkan hasil dari keputusan rapat tersebut.

“Kami berharap tolong suara yang sudah disepakati bersama dalam rapat September lalu jangan diabaikan,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji ulang dan mencari akar persoalan defisit BPJS Kesehatan. Seperti yang sudah diketahui, defisit BPJS Kesehatan pada 2019 diproyeksikan mencapai Rp32,84 triliun.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas M’aruf menjelaskan bahwa pembahasan mengenai kenaikan premi BPJS Kesehatan jangan mengalihkan isu utama, yakni besarnya manfaat yang diberikan dari pelayanan tersebut.

“Program JKN sudah memasuki tahun ke-6. Selama itu pula program ini ada ketimpangan pembiayaan. Oleh karena itu dengab membayar iuran tercipa rasa memiliki atau sense of belonging dari peserta BPJS,” ujar Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper