Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Kesehatan Naik, IDI Anggap Tak Sejalan dengan Optimalisasi Pelayanan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menilai kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat.
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad
Calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5)./Antara-Rahmad

Bisnis.com, JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia menilai kenaikan premi BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan pelayanan kesehatan masyarakat.

Dalam diskusi Trijaya Fm dengan tema Polemik BPJS: Kesal tapi Butuh pada Sabtu (2/11/2019), Wakil ketua umum 1 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Muhammad Adib Khumaidi mengatakan bahwa IDI mencoba mengkritisi kebijakan tersebut dari sisi mutu pelayanan.

Menurutnya, untuk mengoptimalkan pelayanan perlu didukung oleh sarana dan prasarana kesehatan, kualitas obat, serta pembiayaan. Sementara kenaiakan iuran BPJS Kesehatan dinilai tidak berfokus pada peningkatan layanan tersebut.

“Kenaikan premi BPJS Kesehatan saya kira tidak serta-merta akan berdampak pelayanan karena konsep kenaikan tersebut hanya berbicara terkait dengan mengatasi defisit keuangan,” ujarnya.

Dia menuturkan bahwa IDI mendukung penuh program pelayanan kesehatan pemerintah. Namun, yang perlu dicatat, perlu adanya pembahasan serius terkait dengan optimalisasi kualitas layanan kesehatan.

Adapun, Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. Kenaikan iuran itu pun telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa kenaikan iuran merupakan solusi jangka panjang dari pemerintah untuk mengatasi defisit keuangan BPJS kesehatan. Defisit itu ditengarai karena adanya gap antara iuran dan dan biaya per kapita.

Mengutip data BPJS Kesehatan, defisit tersebut berpotensi melebar selama periode 2019-2024. Perinciannya, defisit tahun 2019 Rp32,8 triliun menjadi Rp39,5 triliun (2020), Rp50,1 triliun (2021), Rp58,6 triliun (2022), Rp67,3 triliun (2023), dan Rp77,9 triliun (2024).

"Untuk itu, pemerintah menyesuaikan kontribusi dari masyarakat melalui kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Iqbal.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah mengusulkan iuran peserta bukan penerima upah kelas 3 naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas 2 naik dari Rp51.000 jadi Rp110.000, dan kelas 1 naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper