Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Setop Penghimpunan Dana Hanson, Duit Rp2,4 Triliun Harus Dikembalikan

Hingga kini ada Rp2,4 triliun dana masyarakat yang sudah dihimpun Hanson. Dana triliunan ini diminta OJK untuk segera dikembalikan ke pemiliknya.
Ilustrasi - PT Hanson International Tbk/www.hanson.co.id
Ilustrasi - PT Hanson International Tbk/www.hanson.co.id
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan seluruh kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan PT Hanson International Tbk.

Penghentian ini dikonfirmasi Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing. Menurutnya, penghentian dilakukan karena Hanson International diduga melakukan praktik investasi ilegal.


“Satgas sudah menghentikan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan Hanson. Hanson juga sudah mengumumkan penghentian kegiatan tersebut melalui media massa,” ujar Tongam kepada Bisnis, Senin (4/11/2019).


Saat ini, Hanson International telah menyampaikan klarifikasinya atas dugaan investasi ilegal melalui keterbukaan informasi via laman resmi Bursa Efek Indonesia. Dalam pernyataannya, perusahaan ini menampik kabar bahwa mereka telah melakukan penghimpunan dana dalam bentuk simpanan, deposito atau lainnya.


Emiten berkode MYRX ini mengaku menjalankan praktik hutang piutang, di mana mereka sebagai pihak yang menerima hutang dari pihak ketiga. Dana yang mereka peroleh digunakan untuk biaya modal sesuai kegiatan perseroan di sektor properti.


Hanson juga menyebut, hingga kini ada Rp2,4 triliun dana masyarakat yang sudah dihimpun perseroan. Dana triliunan ini diminta OJK untuk segera dikembalikan ke pemiliknya.


“Satgas menghentikan kegiatan dan meminta kembalikan semua uang yang dihimpun,” katanya.


Tongam menyebut, Satgas Waspada Investasi selalu melakukan pencegahan agar praktik investasi ilegal seperti ini tak terjadi lagi. Pencegahan dilakukan melalui edukasi masyarakat seacra berlanjut agar tak memberikan dananya untuk dikelola entitas ilegal.


OJK tidak memberi sanksi lain kepada Hanson International atas dugaan pelanggaran yang mereka lakukan. Akan tetapi, otoritas tak mengizinkan perseroan kembali membuka layanan hutang piutang seperti yang dilakukan itu.


Sesuai aturan, penghimpunan dana masyarakat hanya bisa dilakukan oleh lembaga keuangan atau perbankan. Karena Hanson International bukan termasuk kedua lembaga ini, maka kegiatan penghimpunan dana tak bisa mereka lakukan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper