Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJSN : Besaran Iuran BPJS Kesehatan Ditinjau Lagi Pada 2022

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menilai bahwa tidak menutup kemungkinan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan berlaku pada dua tahun lagi.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN menilai bahwa tidak menutup kemungkinan penyesuaian iuran program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN akan berlaku pada dua tahun lagi.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang JKN, DJSN wajib melakukan peninjauan besaran iuran program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pasal 38 Perpres tersebut mengatur bahwa peninjauan besaran iuran mesti dilakukan setiap dua tahun. Oleh karena itu, menurut Choesni, pihaknya akan meninjau besaran iuran pada 2022, atau dua tahun setelah besaran iuran baru berlaku.

"Kami akan usulkan [penyesuaian iuran], tapi kami juga kan lihat itu [pada 2022] sudah waktunya [iuran disesuaikan kembali] apa enggak. Karena kalau [penyesuaian iuran pada 2020] sudah jalan, kami review dulu, baru kami usulkan penyesuaian iuran setelahnya," ujar Choesni kepada Bisnis, Selasa (5/11/2019).

Dia menilai bahwa apabila besaran iuran yang berlaku mulai awal tahun 2020 bisa tetap menunjang berjalannya program JKN per 2022, maka tidak perlu adanya penyesuaian iuran. Namun, menjadi kewajiban bagi DJSN untuk melakukan peninjauan setiap dua tahun.

"Yang penting kami review. Soalnya pemerintah bilang mungkin [besaran iuran] itu [bertahan] untuk lebih dari 2 tahun," ujar Choesni.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyatakan bahwa penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dapat menjaga sustainabilitas BPJS Kesehatan hingga 2024.

Fachmi menjelaskan bahwa melalui besaran iuran yang berlaku tahun depan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan akan membaik. Bahkan, dia pun menjamin persoalan defisit akan tuntas dalam lima tahun seiring berlakunya besaran iuran yang baru itu.

"Selesai, dalam 5 tahun ke depan tidak ada defisit lagi," ujar Fachmi pada Jumat (1/11/2019). 

Dia optimistis bahwa berlakunya beleid tersebut akan memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan sehingga pembayaran klaim layanan kesehatan ke rumah sakit lebih lancar. Hal tersebut menurutnya membuat rumah sakit daoat memprediksi, mempersiapkan, dan mengembangkan kapasitasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper