Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

13 Jam Tak Berbuah Hasil, Rapat DPR soal BPJS Kesehatan Dilanjut Petang Ini

Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan selama 13 jam tidak membuahkan hasil, rapat pun akan berlanjut pada hari ini, Kamis (7/11/2019) pukul 19.00 WIB.
Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, BPOM, dan BKKBN pada Rabu (6/11/2019) malam di Gedung DPR, Jakarta.//BISNIS-Wibi Pangestu Pratama
Rapat dengar pendapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, BPOM, dan BKKBN pada Rabu (6/11/2019) malam di Gedung DPR, Jakarta.//BISNIS-Wibi Pangestu Pratama
Bisnis.com, JAKARTA — Rapat kerja Komisi IX DPR yang membahas soal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan selama 13 jam tidak membuahkan hasil, rapat pun akan berlanjut pada hari ini, Kamis (7/11/2019) pukul 19.00 WIB.
Rapat kerja antara anggota dewan dengan Menteri Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan pihak BPJS Kesehatan berlangsung pada Rabu (6/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Rapat tersebut terus berlangsung selama 13 jam hingga diskors oleh pimpinan rapat,  Felly Estelita Runtuwene. Dalam kurun waktu tersebut tidak terdapat keputusan atau solusi penyelesaian masalah BPJS Kesehatan yang signifikan.
Mulanya anggota dewan membahas perkembangan kerja dari setiap pihak beserta berbagai masalahnya. Lalu, sekitar pukul 16.30 pembahasan cleansing data atau pemadanan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) mulai menjadi isu utama.
Proses pemadanan data tersebut menjadi syarat dari Komisi IX bagi pemerintah jika hendak menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Syarat tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat Komisi IX dengan berbagai kementerian terkait dan BPJS Kesehatan pada Senin (2/9/2019).
Pihak BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa proses pemadanan data telah rampung, tetapi belum ditetapkan oleh Rapat Tingkat Menteri atau oleh Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Hal tersebut kemudian dipermasalahkan oleh DPR karena dinilai tak sesuai syarat.
Pembahasan masalah itu—diselingi oleh pembahasan masalah-masalah lain—terus bergulir hingga pukul 23.00 WIB tanpa kejelasan. Alhasil, rapat pun diskors dan akan dilanjutkan pada hari ini.
Usai rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menyapa awak media dan memberikan sedikit pernyataan. Menurut dia, pihak BPJS Kesehatan akan kembali menjelaskan bahwa proses pemadanan data telah rampung dalam rapat nanti. 
"DPR menolak kan dengan catatan data cleansing sudah selesai dan kami akan laporkan besok. Prosesnya secara teknis [sudah rampung], secara administratif tentu akan dibawa di rapat tingkat menteri," ujar Fachmi, Rabu (6/11/2019).
Dia pun menjelaskan bahwa Komisi IX masih menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran peserta mandiri Kelas 3. Meskipun begitu, anggota dewan membahas langkah alternatif lain dari kenaikan iuran tersebut.
Pertama, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri dialihkan menjadi peserta PBI karena besaran iuran baru dirasa memberatkan. Kedua, kenaikan iuran tetap berlaku tetapi peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp25.500 dan pemerintah membayar selisih terhadap besaran iuran Rp42.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper