Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pekan Ini, Pemerintah Cairkan Dana Rp9,13 Triliun untuk BPJS Kesehatan

Pemerintah akan mengucurkan dana Rp9,13 Triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Jumat (22/11/2019).
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020./Antara
Petugas menata sejumlah kartu peserta BPJS Kesehatan, di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Bekasi, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019). Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.75/2019 secara resmi menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang berlaku bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja, yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020./Antara

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan mengucurkan dana Rp9,13 Triliun kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Jumat (22/11/2019).

Dana tersebut merupakan selisih kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris penggelontoran dana tersebut merupakan dampak dari berlakunya penyesuaian iuran, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurutnya, pembayaran selisih kenaikan iuran tersebut akan dilakukan secara bertahap yakni pada pekan ini dan pekan depan. Total dana yang akan dibayarkan pemerintah tersebut menurutnya berkisar Rp13–14 triliun.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya akan menggunakan dana tersebut untuk membayar klaim jatuh tempo. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, klaim jatuh tempo per 31 Oktober 2019 tercatat senilai Rp21,16 triliun.

"Kalau jadi Jumat [22/11/2019] cair, akan segera kami distribusikan ke kantor cabang untuk kemudian disampaikan ke rumah sakit. Kalau bisa pagi cair, sore sudah mulai ada rumah sakit yang menerima pembayaran klaim," ujar Fachmi.

Berdasarkan Perpres 75/2019, kenaikan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) berlaku surut mulai 1 Agustus 2019 dan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah berlaku surut 1 Oktober 2019. Selisih dari kenaikan iuran senilai Rp19.000 per orang tersebut akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Fachmi menjelaskan bahwa dengan adanya tambahan dana dari selisih kenaikan iuran tersebut pemerintah tidak akan menggelontorkan dana bantuan langsung pada tahun ini. Pemerintah tercatat memberikan bantuan langsung kepada BPJS Kesehatan sejak 2015 hingga 2018.

"Iya, [pada tahun ini] enggak ada suntikan dana. Tahun depan juga enggak ada," ujar Fachmi kepada Bisnis, Jumat (1/11/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper