Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya Soal Penyelamatan Muamalat, Ini Jawaban Komisioner LPS

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih belum melakukan langkah apa pun terkait dengan penyelamatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Karyawati Bank Muamalat melayani nasabah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone
Karyawati Bank Muamalat melayani nasabah di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (20/2/2019)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih belum melakukan langkah apa pun terkait dengan penyelamatan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, LPS hanya dapat melakukan kegiatan penyelamatan atau likuidasi setelah mendapat pernyataan gagal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Kami belum bisa kasih jawaban secara detail, tetapi kami belum menerima pernyataan apa pun dari pihak otoritas [OJK]," katanya dalam konferensi pers LPS, Selasa (19/11/2019).

Meski demikian, Halim menjelaskan skema penyelamatan bank terbagi menjadi dua, yakni penyelamatan bank sistemik atau bank nonsistemik.

Bagi bank sistemik, langkah penyelamatan atau likuidasinya mesti melalui persetujuan dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Untuk bank yang tergololong nonsistemik, otoritas sudah dapat langsung menyerahkan bank gagal secara langsung kepada LPS.

Dia menyampaikan, ketika sebuah bank masuk dalam kategori gagal, LPS baru dapat melakukan perhitungan, antara likuidasi atau diselamatkan.

Likuidasi, artinya LPS akan membayar simpanan di bank tersebut. "Tapi itu juga tidak semuanya, hanya simpanan beserta bunga tanggungan LPS, plus hanya tabungan di bawah Rp2 miliar, plus hanya nasabah yang baik. Di luar itu, simpanannya dibayar setelah aset-aset bank terjual," paparnya.

Sementara itu, untuk skema penyelamatan, LPS akan membuat sebuah bridge bank dan memisahkan aset bagus dan aset baik, yang skema ini mirip dengan penyelamatan Bank Century. “Jadi kalau dikirim LPS, kami juga melakukan perhitungan dengan opsi-opsi yang ada,” katanya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan memaparkan total aset LPS per Oktober 2019 berada pada Rp119 triliun yang terdiri dari dana investasi, aset tetap dan aset lainnya.

Pendapatan pada Oktober 2019 adalah Rp18,4 triliun, naik tipis dari periode sama tahun lalu. Komposisi ini terdiri dari pendapatan kredit dan pendapatan investasi. "Sepanjang tahun ini, LPS telah melikuidasi 9 BPR naik dari tahun lalu yang hanya 7 BPR," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper