Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Sinar Mas Nilai Hasil Judicial Review UU Penjaminan Tak Pengaruhi Industri

Regulasi yang memperbolehkan perusahaan asuransi menjual polis surety bond tidak akan mengganggu kontestasi bisnis penjaminan, karena proses bisnis tidak akan mengalami perubahan signifikan.
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Sinar Mas, Jakarta/JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati melayani nasabah di kantor PT Asuransi Sinar Mas, Jakarta/JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Sinar Mas menilai bahwa keberadaan regulasi yang memperbolehkan perusahaan asuransi menjual polis surety bond tidak akan mengganggu kontestasi bisnis penjaminan, karena proses bisnis tidak akan mengalami perubahan signifikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi M. Samosir kepada Bisnis, Rabu (27/11/2019) menanggapi upaya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang melakukan pengujian yudisial (judicial review) atas undang-undang penjaminan dan asuransi.

Dumasi menjelaskan bahwa pihaknya menyambut baik upaya AAUI dalam mendorong judicial review amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 1/2016 tentang Penjaminan dan UU Nomor 40/2014 tentang Perasuransian. Pengajuan tersebut berkaitan dengan status hukum penyelenggaraan bisnis penjaminan oleh perusahaan asuransi.

Menurut dia, isu judicial review itu pun menjadi pembahasan dalam berbagai pertemuan industri asuransi. Salah satu yang teranyar, isu tersebut diangkat dalam perhelatan CEO Gathering di acara Indonesia Rendevouz, Oktober 2019 lalu.

Adapun, Dumasi menilai bahwa apapun hasil dari peninjauan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap jalannya bisnis penjaminan, baik bagi perusahaan asuransi maupun perusahaan penjaminan.

"Jika judicial review dipenuhi tentu tidak terlalu berpengaruh ke industri perasuransian karena bisnis akan berjalan seperti biasanya," ujar Dumasi kepada Bisnis.

Dia menilai bahwa saat ini industri asuransi dan penjaminan telah bersaing dalam memasarkan produk penjaminan, sehingga keputusan peninjauan tersebut tidak mengubah kondisi normal. Adapun, Dumasi berharap hasil judicial review tersebut akan membawa pengaruh baik bagi industri perasuransian.

Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan bahwa pihaknya mendorong judicial review untuk bisa masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum pergantian tahun.


"Kami sudah mengumpulkan perusahaan asuransi penerbit surety bond dan asuransi kredit. Kami sepakat untuk mendaftarkan judicial review untuk bisa ada kepastian hukum, seperti apa status penerbitan polis surety bond dan asuransi kredit ini oleh perusahaan asuransi," ujar Dody belum lama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper