Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jasa Raharja Segera Proses Santunan Korban Kecelakaan Tol Cipali

PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan sedang memproses santunan bagi korban kecelakaan di Tol Cipali KM 113, Subang, Jawa Barat.
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet/Antara-Dhemas Reviyanto
Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero) Budi Rahardjo Slamet/Antara-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA – PT Jasa Raharja (Persero) menyatakan sedang memproses santunan bagi korban kecelakaan di Tol Cipali KM 113, Subang, Jawa Barat.

Musibah kecelakaan kembali terjadi pada Minggu (1/12/2019) sekitar pukul 05.00 WIB di Tol Cipali KM 113 Jalur B, Kampung Haniwung, Desa Gembor, Kabupaten Subang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam korban meninggal dunia dan satu korban luka berat.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menjelaskan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Subang dan RSUD Ciereng Subang untuk melakukan proses pendataan korban dan ahli warisnya, serta menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan bagi korban luka-luka.

Menurut dia, korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja. Hal tersebut diatur dalam UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU 34/1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 16/2017, korban luka-luka dirawat dengan biaya perawatan maksimum Rp20 juta, tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta, dan biaya ambulans maksimum Rp500.000.

"Untuk seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta," ujar Amos pada Minggu (1/12/2019).

Dia pun menjelaskan bahwa Jasa Raharja bersama dengan pihak terkait mendorong agar proses penjaminan korban dapat berjalan dengan lancar, aktif memonitor kondisi korban luka dan segera menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia.

Menurut Amos, rata rata penyerahan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia diselesaikan dalam waktu 1 hari 19 jam. Hingga Oktober 2019, lebih dari 80% ahli waris korban meninggal dunia di tempat kejadian mendapatkan santunan kurang dari 2 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper