Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angin Segar dari Relaksasi Aturan Bank Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap implementasi POJK No. 28 Tahun 2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah dapat lebih meningkatkan efisiensi serta mempercepat peningkatan pangsa pasar bank syariah.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Sukro, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, dan Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, dalam konferensi pers OJK, Senin (9/12/2019)./Bisnis-M. Richard
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan, Ahmad Sukro, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat, dan Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, dalam konferensi pers OJK, Senin (9/12/2019)./Bisnis-M. Richard

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap implementasi POJK No. 28 Tahun 2019 tentang sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah dapat lebih meningkatkan efisiensi serta mempercepat peningkatan pangsa pasar bank syariah.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menyampaikan aturan baru ini akan membuat bank umum syariah mampu beroperasi layaknya bank umum yang memiliki posisi kelompok di atasnya. Hal ini tentunya tak hanya membuat efisiensi menjadi lebih baik, tetapi kemampuan ekspansi bank umum syariah (BUS) juga lebih besar.

"Sinergi perbankan di sini adalah kerja sama antara BUS dan bank umum yang memiliki hubungan. Kami berharap bank syariah dapat semakin berkembang dengan aturan baru ini," katanya dalam konferensi pers OJK, Senin (9/12/2019).

Dalam aturan baru ini, BUS memiliki kesempatan untuk sharing teknologi informasi milik bank umum terkait. "Teknologi informasi di sini seperti call center, ATM, serta core banking," paparnya.

BUS nantinya akan menggunakan fasilitas gedung serta karyawan front office bank umum untuk memasarkan produk serta layanan. Bank umum tidak hanya diperbolehkan menjual produk tabungan, tetapi produk pembiayaan serta bancassurance syariah.

"Yang terpenting hanyalah sumber daya yang melakukan rangkap tugas tersebut memiliki pengetahuan yang mumpuni," ujarnya.

Teguh menyampaikan, BUS juga diperbolehkan menggunakan komite-komite, serta komisaris independen milik bank umum terkait. "Ini tentunya akan membatu peningkatan efisiensi sekaligus membantu BUS lebih prudent dalam mengelola risiko-risiko operasional serta bisnisnya," ucapnya.

Akan tetapi, Dia menyebutkan kesempatan sinergi tersebut hanya dapat dipaksakan jika BUS dan bank umum melampirkan rencana tersebut dalam rencana bisnis bank (RBB).

Dalam RBB semua risiko juga diperhitungkan dengan matang, dan efek-efek sampingnya akan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya BUS yang mendapat manfaat.

Dalam perkembangan berbeda, Teguh memaparkan market share bank perbankan syariah per Oktober 2019 telah mencapai 6,01%.

Peningkatan tersebut didorong oleh dana pihak ketiga yang mampu tumbuh 8,21% (year-on-year/yoy) menjadiRp402,36 triliun, dan pembiayaan naik 7,84% yoy menjadi Rp345,28 triliun. “Kami berharap dengan aturan baru ini banyak perkembangan positif yang bisa dilakukan guna peningkatan market share,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper