Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan Bukan Komersial, Jangan Samakan dengan BUMN

Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional Intan Fauzi menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukanlah lembaga bisnis dan komersial yang mencari untung rugi.
Arsip-Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Manado berorasi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan lobi kantor gubernur./Antara
Arsip-Mahasiswa yang tergabung dalam PMII Manado berorasi tolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan di depan lobi kantor gubernur./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota DPR Komisi IX dari Fraksi Partai Amanat Nasional Intan Fauzi menegaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bukanlah lembaga bisnis dan komersial yang mencari untung rugi.

Karena itu, BPJS Kesehatan tidak boleh mencari keuntungan dalam menjalankan misi sosial Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penegasan itu disampaikan Intan terkait sistem kerja pemberi jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia tersebut, Selasa (10/12/2019). Sebelumnya Intan menghadiri Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

“Saya kira, yang harus dibereskan itu soal sistem. Jangan samakan BPJS Kesehatan ini dengan BUMN, Badan Usaha. Kalau jalanan macet dibuat jalanan berbayar. Jalan berbayar juga macet maka iuran jalan tol dinaikkan. Karena memang badan usaha,” kata Intan.

BPJS Kesehatan Bukan Komersial, Jangan Samakan dengan BUMN

 Intan Fauzi, Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN/Bisnis-John Andhi Oktaveri

Intan menegaskan BPJS Kesehatan tidak mengambil keuntungan, tapi memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

“BPJS Kesehatan ini Badan Penyelenggara. Sehingga betul-betul mengacu pada UUD 1945,” tambah Intan.

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, Pasal 34 & Pasal 28 H ayat (3) menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas Jaminan Sosial. Artinya, pemerintah memilik tanggung jawab sosial menjamin hak kesehatan warganya, selain hak pendidikan, hak hidup layak, dan hak-hak lainnya. 

Untuk itu, ujar Intan, BPJS Kesehatan semestinya juga tidak berperan sebagai  lembaga asuransi yang menghitung untung rugi. Kalaupun mengalami defisit, pemerintah yang harus bertanggung jawab menutupi kekurangan dana jaminan kesehatan masyarakat.

“Itu sebabnya, rencana dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan sama saja dengan mencekik rakyat," tegas Intan.

Karena itu Intan meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membereskan tata kelola BPJS Kesehatan. Pembenahan manajemen sangat penting mengingat hampir seluruh masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mengandalkan jaminan kesehatannya dari badan yang bertanggungjawab kepada Presiden ini.

“Masyarakat menaruh harapan yang begitu besar dengan hadirnya BPJS Kesehatan ini. Karenanya, kehadiran BPJS Kesehatan ini jangan memberatkan masyarakat,” kata Intan.

"Malah kalau perlu rakyat miskin itu tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan," tegas Intan.

“Saya kira, semua sudah taat dan patuh membayar. Kalau sistemnya kurang baik maka perbaiki sistemnya,” tegasnya.

Wakil Rakyat Dapil Jabar VI Depok Bekasi ini menegaskan perbaikan tata kelola dan manajemen BPJS Kesehatan mutlak diperlukan agar kehadirannyabermanfaat untuk rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper