Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Iuran BPJS Naik, Petugas Disiagakan di Rumah Sakit

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyiagakan petugas BPJS SATU! di sejumlah rumah sakit untuk melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar
Calon pasien menunggu antrean di RSUD Jati Padang, Jakarta, Senin (7/1/2019)./ANTARA-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyiagakan petugas BPJS SATU! di sejumlah rumah sakit untuk melayani peserta program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian iuran melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 harus diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Perbaikan layanan tersebut di antaranya dengan menyediakan petugas khusus untuk menyelesaikan permintaan informasi dan pengaduan pasien.

Menurut dia, BPJS SATU! merupakan singkatan dari BPJS Kesehatan Siap Membantu. Sesuai nama tersebut, petugas yang mengenakan rompi kuning bertuliskan BPJS SATU! akan siap melayani para peserta JKN.

“BPJS SATU! menjalankan fungsi Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit [P3RS] dan diimplementasikan di seluruh rumah sakit mitra BPJS Kesehatan. Tugasnya memberikan kemudahan informasi, penanganan keluhan, hal hal administratif lainnya untuk memberikan kenyamanan kepada peserta JKN," ujar Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Jumat (20/12/2019).

Peserta yang membutuhkan bantuan terkait informasi penjaminan JKN di rumah sakit dapat mencari petugas BPJS Kesehatan yang memakai atribut khusus dan mudah dikenali. Menurut Fachmi, di beberapa rumah sakit besar petugas BPJS SATU! akan menggunakan kendaraan segway dan sepeda berstiker khusus dalam mobilitasnya.

Informasi mengenai nama dan nomor kontak petugas BPJS SATU! akan terpampang di ruang publik rumah sakit.

Fachmi menambahkan, penguatan peran petugas diharapkan dapat menjawab kebutuhan informasi dan pengaduan dari pasien JKN, maupun masyarakat umum yang tengah mengakses layanan kesehatan di rumah sakit.  

Sampai dengan 6 Desember 2019, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 2.274 rumah sakit di seluruh Indonesia. Di tingkat primer, BPJS Kesehatan pun telah bekerja sama dengan 23.255 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper