Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan pihaknya tidak akan menyuntikkan dana tambahan ke BPJS Kesehatan pada 2020 setelah menaikkan iuran kepesertaan.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Kinerja APBN 2019 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta pada Selasa (7/1/2020).
Menurut Sri Mulyani, pihaknya merasa tidak perlu lagi memberikan suntikan dana ke BPJS Kesehatan. Pasalnya, kenaikan iuran yang mulai berlaku pada 1 Januari 2020 lalu dinilai dapat menopang kinerja keuangan BPJS Kesehatan dengan lebih baik.
“Selain itu, BPJS juga sudah menjanjikan untuk menjaga keuangan [pada 2020]," katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menambahkan, pada 2020 pemerintah juga telah mensubsidi kenaikan tarif BPJS Kesehatan untuk peserta tidak mampu atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) mencapai Rp20 triliun. Dengan demikian, total belanja pemerintah untuk program JKN dapat menembus angka Rp40 triliun.
Untuk menjaga agar alokasi subsidi tersebut tepat sasaran, Askolani mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menjaga kuota penerima subsidi PBI sebesar 96,8 juta jiwa. Ia mengatakan, dalam data tersebut ada penerima subsidi PBI yang sebenarnya sudah tidak perlu dibantu pemerintah.
"Di luar itu [daftar kuota subsidi PBI], masih ada 9,8 juta yang akan kami masukkan ke penerima subsidi PBI. Oleh karena itu, kuotanya akan terus kami jaga,” katanya.
Sebelumnya, pada tahun lalu pemerintah lewat Kementerian Keuangan memberikan suntikan dana sebesar Rp13 triliun kepada BPJS Kesehatan.
Dana tersebut digunakan untuk membayar sisa penyesuaian iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) pusat dan daerah, serta peserta penerima upah (PPU) khususnya Pemerintah dalam hal ini PNS, prajurit TNI, dan anggota Kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel