Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Dilarang Bayar Polis Jiwasraya ke Nasabah, Kok Bisa?

KEB Hana mengaku belum bisa mencairkan dana milik nasabahnya yang tersangkut di asuransi Jiwasraya lantaran terganjal izin OJK. Pengakuan ini disampaikan pengurus Bank KEB Hana di hadapan Parlemen Korsel.
Sejumlah pemegang polis Jiwasraya mengunjungi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jakarta pada Selasa (17/12/2019). Mereka menuntut adanya mediasi dan langakh nyata dari OJK untuk penyelesaian gagal bayar klaim polis JS Plan./Bisnis-istimewa
Sejumlah pemegang polis Jiwasraya mengunjungi Kantor OJK di Wisma Mulia, Jakarta pada Selasa (17/12/2019). Mereka menuntut adanya mediasi dan langakh nyata dari OJK untuk penyelesaian gagal bayar klaim polis JS Plan./Bisnis-istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Fakta baru ihwal klaim polis PT Asuransi Jiwasraya yang macet terungkap.

Berdasarkan penuturan Vice President PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun, sebenarnya sempat ada permintaan dari nasabah polis Jiwasraya yang bermasalah agar dana mereka di perusahaan asuransi ini segera dicairkan.

Permintaan tersebut disampaikan nasabah asal Korea Selatan ke bank agen polis perusahaan asuransi tersebut, salah satunya PT Bank KEB Hana Indonesia.

Lee, dalam program ILC yag ditayangkan stasiun televisi TVOne pada Selasa (7/1/2020) malam, mengaku awalnya hendak menempatkan dana di KEB Hana dalam bentuk deposito. Saat menelepon Presiden Direktur KEB Hana Indonesia, Lee mendapat penjelasan ihwal keberadaan produk yang menawarkan imbal hasil lebih tinggi.

“Beliau [bank] bilang [imbal hasil] ada sedikit tinggi daripada yang lain, tapi sudah tidak usah kena pajak. Saya hanya dengar cerita itu saja. Berapa persen? Pertama [imbal hasil] 9%, terus berikutnya uang masuk 8%, hingga turun lagi 7%, tapi tetap kena 20% pajak itu masih untung kan. Jadi saya memilih Hana Bank,” ujarnya.

Lee mengaku tak tahu bahwa produk yang ditawarkan bank kepadanya adalah polis asuransi Jiwasraya. Dia hanya mendapat penjelasan bahwa produk tersebut semacam deposito, dan milik pemerintah.

Penjelasan tersebut membuat Lee percaya untuk menaruh uang ke KEB Hana. Selain Lee, ada 470 warga negara Korea Selatan lain yang tertarik menaruh uang di produk tersebut. Total dana yang ditaruh ratusan warga Korsel tersebut diklaim mencapai Rp570 miliar.

Pasca kasus Jiwasraya meledak, Lee dan ratusan warga Korsel masih berharap agar dana mereka bisa segera dicairkan. Faktanya, hingga kini dana yang ditanamkan ratusan warga Korsel ke polis Jiwasraya belum bisa dicairkan.

Berdasarkan surat Jiwasraya tertanggal 10 Oktober 2018, perusahaan asuransi jiwa ini tengah mengalami tekanan likuiditas. Akibatnya Jiwasraya menunda pembayaran klaim kepada nasabah produk asuransi yang dijual lewat bank mitra atau bancassurance, salah satunya ke KEB Hana.

Lee mempertanyakan keseriusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bank penyalur polis Jiwasraya dalam menjamin keamanan dan pencairan dana miliknya serta ratusan nasabah terkait. Menurut Lee, seharusnya bank tidak diam, dan hanya menunggu jawaban OJK sebelum mencairkan dana nasabah.

“Itu sebenarnya Hana Bank mereka salah. Berarti mereka harusnya tanggung jawab. Jadi mereka mengambil polis dari korban, mereka nanti urusin sama Jiwasraya walau 3-4 tahun habis saya kurang mengerti, tapi mereka tanggung jawab dan mereka balikin uang ke nasabah,” ujarnya.

Lee mengaku sudah mengajukan permintaan agar KEB Hana segera mencairkan dana nasabah. Dia juga menyebut KEB Hana telah mengaku salah dalam penempatan dana nasabah ke polis asuransi Jiwasraya.

Akan tetapi, KEB Hana mengaku belum bisa mencairkan dana milik nasabahnya yang tersangkut di asuransi Jiwasraya lantaran terganjal izin OJK. Pengakuan ini disampaikan pengurus Bank KEB Hana di hadapan Parlemen Korsel.

“Mereka menjawab ‘Kalau OJK Indonesia boleh kami mau melakukan hal begitu.’ Jadi bukan hanya Hana Bank saja, 7 bank ada juga harusnya merasa tanggung jawab dan mencari solusi sama Jiwasraya. Ini saran saya,” tuturnya.

TIDAK MELARANG

Menanggapi pernyataan Lee, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo menyebut otoritas tak pernah melarang bank jika hendak menalangi dana nasabah yang ditanam pada polis asuransi Jiwasraya. “Wah enggak ada itu,” kata Edy kepada Bisnis, Rabu (8/1/2020).

Sementara itu, KEB Hana sempat menyebut bahwa mereka siap menjadi perantara bagi nasabah pemegang polis Jiwasraya dan perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

Dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu, KEB Hana memastikan bahwa model kerja sama perseroan dengan Jiwasraya berbentuk "Kerja Sama Referensi Tidak Dalam Rangka Produk Bank." Karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan polis asuransi nasabah KEB Hana menjadi tanggung jawab penuh Jiwasraya.

“Kami taat dan tunduk terhadap aturan OJK. Oleh karena itu, kami sebagai bank penjual produk JS Saving Plan milik Jiwasraya akan terus melindungi kepentingan dana masyarakat dengan membantu menjadi perantara bagi para nasabah pemegang polis dengan Jiwasraya,” ujar Bank KEB Hana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper