Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambahan Syarat Perizinan Perlu Diantisipasi Fintech P2P Lending

Perusahaan-perusahaan fintech P2P lending dinilai perlu mengantisipasi penambahan daftar persyaratan untuk memperoleh izin dari OJK.
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Ilustrasi teknologi finansial/Flickr
Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan-perusahaan teknologi finansial di segmen pinjaman atau tekfin peer-to-peer (P2P) lending dinilai perlu mengantisipasi penambahan daftar persyaratan untuk memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. 
 
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Kuseryansyah menjelaskan bahwa terdapat penambahan jumlah persyaratan atau checklist yang harus dipenuhi perusahaan tekfin dalam setiap gelombang pengajuan izin.
 
Menurut dia, penambahan persyaratan tersebut berlaku seiring terus berkembangnya industri tekfin P2P lending. Penyelenggaraan layanan tekfin sejauh ini membuat industri perlu melakukan persiapan matang saat hendak 'naik tingkat' menjadi berizin.
 
"Setiap penyelenggara itu harus update, harus membangun hubungan yang intens dengan OJK dan AFPI, dengan industri. Supaya perubahan dan pertanyaan tentang aturan-aturan baru itu bisa didiskusikan," ujar Kuseryansyah kepada Bisnis, pekan lalu.
 
Dia menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 77 perusahaan tekfin P2P lending yang antre untuk memperoleh izin dari OJK. Perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam gelombang kelima pengajuan izin oleh industri tekfin. 
 
Menurut Kiseryansyah, manajemen administrasi yang baik menjadi kunci bagi perusahaan tekfin P2P lending agar bisa memenuhi persyaratan yang terus bertambah di setiap gelombang.
 
"Ada penyelenggara yang punya log [catatan dari setiap proses dan tahapan pengajuan izin], dia punya daftar fulfillment dari persyaratan-persyaratan, itu sebenarnya sederhana. Harus ada orang yang dedicated untuk melakukan monitoring pemenuhan persyaratan," ujar dia.
 
Adapun, CEO PT Ammana Fintek Syariah Lutfi Adhiansyah menjelaskan bahwa persyaratan dari pengajuan izin penyelenggara tekfin syariah sama dengan penyelenggara konvensional. Perbedaannya terdapat dalam persyaratan terkait Dewan Pengawas Syariah (DPS), model bisnis, dan akad syariah.
 
Lutfi menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terus terdapat penambahan checklist persyaratan bagi perusahaan P2P lending syariah seiring terus berkembangnya skala bisnis dan jumlah penyelenggara segmen tersebut.
 
"Kalau bicara perizinan pasti ada wawancara kemudian ada temuan, dan temuan itu bisa berubah menjadi sebuah tambahan [persyaratan], OJK serta merta berhak menambahkan demi menjaga industri. Apalagi syariah ini sesuatu yang baru kan, jadi OJK pasti akan belajar terhadap penambahan," ujar Lutfi kepada Bisnis, pekan lalu.
 
Menurut dia, persyaratan tambahan yang mungkin muncul ke depannya yakni terkait audit syariah. Penyelenggara tekfin akan dipantau apakah produknya telah terimplementasi secara syariah atau belum.
 
"Karena kami secara regulasi masih terlalu langsing dibandingkan dengan perbankan syariah, kan pelan-pelan industrinya semakin besar, sedikit demi sedikit regulasi yang ada di perbankan syariah akan teradopsi juga oleh tekfin syariah," ujar Lutfi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper