Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AJB Bumiputera Jual Properti untuk Bayar Klaim. Bagaimana Kabar Terbarunya?

Manajemen Asurasi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera pada akhir 2019 mengumunkan akan menjual sebagian aset properti untuk memenuhi kewajiban klaim kepada pemegang polis. Bagaimana kabar terbarunya?

Bisnis.com, JAKARTA – Asurasi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera menargetkan dapat meraih Rp2 triliun dalam optimalisasi aset properti yang dimiliki.

Dirman Pardosi, Direktur Utama AJB Bumiputera, menuturkan optimalisasi aset properti menjadi peluang bagi perusahaan untuk memperoleh uang tunai untuk memenuhi kewajiban kepada pemegang polis. Optimalisasi aset properti ini ditargetkan terlaksana pada tahun ini.

“Nilai [uang kas] Rp2 triliun itu bukan hanya penjualan Hotel Bumi Surabaya tetapi hasil dari rencana penjualan  beberapa aset properti ditambah uang tunai yang diperoleh dari kerja sama operasi properti,” kata Dirman ketika dihubungi Bisnis.com, Kamis (23/1/2020).

Asuransi Jiwa Bumiputera sediri diperkirakan memiliki kewajiban sebesar Rp9,6 triliun kepada pemegang polis. Rinciannya klaim jatuh tempo sebesar Rp4,2 triliun. Selanjutnya klaim yang jatuh tempo pada 2020 sebanyak Rp5,4 triliun.

Dirman menyebutkan aset yang disiapkan untuk dijual terdiri dari Hotel Bumi Surabaya, aset di jalan TB Simatupang serta beberapa aset lain di seluruh Indonesia yang lebih kecil dari 2 outlet ini.

“Khusus untuk kantor-kantor wilayah dan cabang di seluruh Indonesia tidak ada rencana untuk dijual,” katanya.

Sedangkan aset yang disiapkan untuk kerja sama operasi (KSO) meliputi tanah dan banunan yang tersebar di bilangan jalan Sudirman dan Setiabudi,  Bumiwiyata Depok, Menteng, Kebayoran dan Warung Buncit.

Rencana penjualan aset properti ataupun kerjasama operasi ini sudah dicantumkan dalam rencana kerja perusahaan yang diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, setiap aksi teknis tidak lagi membutuhkan persetujuan regulator.

“OJK tidak harus menyetujui setiap transaksi jual beli properti namun OJK dapat memberikan arahan atau himbauan yang bersifat umum, misalnya untuk tidak menjual properti tertentu sebelum RPKP disetujui,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper